Site icon

Provinsi Coret Proyek Pasar Terapung: Seberapa Siap Perencanaan Infrastruktur Indragiri Hilir

64735265-e714-485c-b7bd-2cf70d4c44ae

foto : int

Tembilahan, detikriau.id – Pembatalan rencana pembangunan pasar terapung permanen di bantaran Sungai Indragiri resmi dihentikan. Namun keputusan yang diumumkan Bupati Herman dalam Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 pada 18 Februari 2026 itu, permasalahannya tidak berhenti pada satu proyek yang gugur. Pembatalan ini memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana kajian ekologis benar-benar menjadi rujukan utama dalam setiap rencana infrastruktur daerah.

Alasan pembatalan terdengar sederhana, regulasi melarang pembangunan permanen di sempadan sungai. Namun jika larangan tersebut telah lama tertuang dalam aturan nasional, mengapa gagasan itu sempat masuk dalam rencana pembangunan.

Pertanyaan itu bukan tudingan, melainkan refleksi atas proses.

Fungsi Ekologis yang Kerap Terabaikan

Dalam perspektif ilmiah, bantaran sungai atau sempadan sungai memiliki fungsi hidrologis yang vital, sebagai ruang retensi banjir, penyangga erosi dan sedimentasi, serta zona perlindungan kualitas air. Di wilayah pesisir rawa dan gambut seperti Indragiri Hilir, gangguan sekecil apapun terhadap sistem sungai, dapat memperparah banjir pasang (rob), mempercepat abrasi hingga meningkatkan resiko penurunan muka tanah.

Yudi, seorang pemerhati lingkungan lokal, menilai pembatalan proyek ini sebagai langkah korektif.

“Sungai Indragiri sudah menghadapi tekanan berat dari sedimentasi, perubahan tata guna lahan, hingga intrusi air laut. Pembangunan permanen di bantaran sungai hanya akan mempersempit ruang air dan meningkatkan resiko banjir,” (22/02/2026) ujarnya.

Menurutnya, pembangunan berbasis sungai seharusnya bersifat adaptif dan non permanen, misalnya menggunakan sistem ponton yang menyesuaikan dinamika air, bukan justru mengunci ruang sungai dengan struktur beton.

Pandangan tersebut sejalan dengan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dipublikasikan pada 8 Maret 2025 dan dikutip dari detik.com. Dalam riset itu disebutkan bahwa banjir di kawasan Jabodetabek bukan semata akibat hujan ekstrem. Faktor struktural seperti penurunan muka tanah (land subsidence), perubahan tata guna lahan akibat ekspansi perkotaan, serta menyempitnya ruang resapan air turut memperbesar resiko genangan.

Dengan kata lain, banjir bukan hanya peristiwa meteorologis, melainkan refleksi dari cara ruang dikelola. Ketika kawasan bantaran sungai berubah fungsi, kapasitas alami sungai dalam menahan dan mengalirkan air turut tergerus. Tekanan terhadap sistem hidrologi tidak selalu terlihat dalam jangka pendek, tetapi akumulasinya terasa saat curah hujan mencapai puncaknya.

Temuan tersebut mempertegas bahwa solusi banjir tidak cukup bertumpu pada pendekatan fisik semata seperti peninggian tanggul atau pelebaran saluran melainkan memerlukan integrasi antara sains, kebijakan tata ruang dan disiplin terhadap batas ekologis.

Koridor Hukum yang Tegas

Secara regulatif, larangan pembangunan permanen di sempadan sungai memiliki dasar yang jelas.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang harus dijaga untuk menjamin fungsi sungai.

Ketentuan itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang melarang pendirian bangunan permanen di sempadan sungai, kecuali untuk kepentingan tertentu yang tidak mengganggu fungsi sungai dan melalui izin yang ketat.

Dalam konteks perencanaan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk melalui kajian lingkungan, baik dalam bentuk AMDAL maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Dengan kerangka tersebut, pembatalan pasar terapung permanen bukan hanya keputusan administratif, melainkan konsekuensi dari batas hukum dan batas ekologis yang tidak bisa diabaikan.

Bangunan pasar terapung Tembilahan/foto:Int

Menguji Peran KLHS dalam RKPD

Secara normatif, dokumen RKPD dan RPJMD wajib merujuk pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Instrumen ini dirancang bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai “filter awal” agar kebijakan pembangunan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Momentum pembatalan pasar terapung membuka ruang evaluasi, sejauh mana KLHS benar-benar berfungsi sebagai alat penyaring awal, bukan sekadar lampiran administratif.

Di satu sisi, pembatalan menunjukkan adanya mekanisme koreksi dalam tata kelola pembangunan. Di sisi lain, pembatalan ini menyingkap bahwa pemahaman terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan masih perlu diperkuat dalam perencanaan teknis.

Indragiri Hilir adalah wilayah yang hidup berdampingan dengan air. Sungai bukan sekadar latar pembangunan, melainkan sistem ekologis yang menentukan keselamatan dan keberlanjutan daerah.

Jika satu proyek dihentikan karena pertimbangan regulasi dan aspek ekologis, maka pertanyaan berikutnya menjadi tidak bisa dihindari, apakah infrastruktur lain seperti badan jalan, perkantoran, bangunan publik telah benar-benar berdiri di atas landasan ilmiah yang memadai. Apakah setiap proyek sudah melalui kajian daya dukung lingkungan, analisis resiko hidrologis dan pertimbangan karakter bentang alam rawa dan gambut serta sungai yang khas.

Di daerah yang ditopang oleh air, pembangunan tanpa pijakan ilmiah bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyangkut keselamatan ekologis dan masa depan daerah itu sendiri.

Dan dari pembatalan satu pasar terapung, publik berhak menunggu jawaban yang lebih mendasar, apakah perencanaan ke depan benar-benar akan berdiri di atas sains sejak awal, atau kembali dikoreksi setelah resiko terlihat./wan bundo

Exit mobile version