Desa Tanpa Status Tertinggal, Saatnya Uji Transparansi dan Dampaknya
Ilustrasi kehidupan keseharian masayarakat di desa/internet
Pekanbaru, detikriau.id – Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan capaian membanggakan: tahun 2025 tidak ada lagi desa berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal. Dalam ekspos satu tahun kepemimpinan di Balai Pauh Janggi, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pembangunan desa berada di jalur yang tepat.
Data menunjukkan Indeks Desa Riau menempati peringkat 10 nasional dengan skor 76,279 dan berstatus maju. Dari 1.591 desa, sebanyak 759 berstatus mandiri, 471 maju, dan 361 berkembang.
Secara administratif, ini lompatan besar. Namun dalam tata kelola pemerintahan, setiap klaim capaian harus siap diuji secara terbuka.
Publik Berhak Tahu: Apa Dampaknya?
Ketika Rp40,29 miliar bantuan keuangan digelontorkan ke 1.579 desa, pertanyaan berikutnya bukan lagi soal jumlah desa penerima, tetapi soal dampak nyata.
Berapa persen dana benar-benar mendorong produktivitas? Berapa proyek yang berkelanjutan? Berapa desa yang mengalami peningkatan pendapatan riil warganya?
Tanpa publikasi data terukur dan terbuka, capaian berpotensi berhenti pada narasi keberhasilan.
Transparansi Anggaran Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Pengelolaan dana desa dan bantuan provinsi menyangkut uang publik. Maka mekanisme pengawasan harus jelas:
Apakah laporan penggunaan anggaran dapat diakses masyarakat?
Apakah ada audit independen yang dipublikasikan?
Bagaimana mekanisme pengaduan warga jika terjadi penyimpangan?
Desa yang naik status harus dibarengi tata kelola yang naik kelas.
BUMDesa: Ujian Profesionalisme
Dari 1.260 BUMDesa yang tercatat, 359 masih kategori dasar/perintis dan 110 tumbuh/pemula. Artinya, lebih dari sepertiga belum mencapai tahap berkembang atau maju.
Jika BUMDesa menjadi lokomotif ekonomi, maka ia harus dikelola profesional, transparan, dan berbasis bisnis, bukan sekadar formalitas administratif untuk memenuhi indikator penilaian.
Tanpa penguatan manajemen, pelatihan, dan pengawasan, BUMDesa berisiko menjadi proyek sesaat.
Antara Prestasi dan Akuntabilitas
Tidak adanya desa tertinggal adalah capaian yang patut dicatat. Namun dalam demokrasi, prestasi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
Publik tidak hanya butuh angka indeks. Publik butuh bukti:
Daya beli meningkat.
Pengangguran desa menurun.
Infrastruktur benar-benar berfungsi.
Ketimpangan antarwilayah menyempit.
Karena pada akhirnya, pembangunan desa bukan tentang klaim keberhasilan, melainkan tentang kepercayaan publik.
Dan kepercayaan hanya lahir dari transparansi serta hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat./red
