Disdik Inhil Tegaskan Larangan Pemotongan Dana PIP, Sekolah Wajib Serahkan Utuh ke Siswa

0
Kadisdik Inhil Abdul Rasyid

Kadisdik Inhil Abdul Rasyid/foto: Internet

Tembilahan, detikriau.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Disdik Inhil) menegaskan larangan keras terhadap praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima peserta didik. Penegasan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 400.3.5.6/Disdik-P.SMP/216 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Percepatan Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdik Inhil, Abdul Rasyid, disebutkan secara tegas bahwa kepala satuan pendidikan yang melakukan pencairan dana PIP secara kuasa wajib menyerahkan dana tersebut kepada peserta didik tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun.

Instruksi ini menjadi penekanan penting di tengah upaya percepatan aktivasi rekening PIP yang diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Sebelumnya, batas akhir aktivasi rekening ditetapkan pada 31 Januari 2026, namun diperpanjang menyusul masih banyaknya peserta didik yang belum melakukan aktivasi.

Selain melarang pemotongan, Disdik Inhil juga menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menyimpan buku rekening maupun kartu debit milik peserta didik penerima PIP. Dokumen perbankan tersebut wajib diserahkan dan disimpan langsung oleh masing-masing siswa atau orang tua/wali.

Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum diaktivasi, maka dana PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Kepala Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0101/-/H5/LP.01.00/2026 serta berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Disdik Inhil juga mewajibkan kepala satuan pendidikan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) paling lambat tujuh hari kerja setelah proses aktivasi dan penarikan dana PIP selesai dilakukan.

Penegasan larangan pemotongan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak melakukan praktik yang merugikan peserta didik. Dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan langsung bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna menunjang kebutuhan pendidikan, sehingga harus diterima secara utuh tanpa potongan apa pun./Guntur Alam

Berikut surat edaran lengkap Dinas Pendidikan Inhil:

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *