Site icon

40 Saksi Diperiksa, Kasus Gajah Ditembak di Konsesi PT RAPP Ukui Mulai Temui Titik Terang

polisi-periksa-40-saksi-terkait-gaj

PEKANBARU, detikriau.id – Penyelidikan kasus kematian seekor gajah liar yang ditemukan tewas mengenaskan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkapkan, hingga saat ini sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa. Para saksi diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di sekitar lokasi kejadian, termasuk dugaan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, khususnya gading gajah.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan (satpam), karyawan perusahaan di areal konsesi, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan.

“Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” ujar Pandra.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Polda Riau turut berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) Provinsi Riau. Pendekatan yang digunakan mengedepankan metode scientific crime investigation.

Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan menduga kuat kematian satwa dilindungi itu akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa kematian gajah disebabkan oleh keracunan.

Pandra memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.

“Penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan perusahaan yang berada di areal konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk dugaan perdagangan gading gajah,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, bangkai gajah liar tersebut ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kepala hilang, mulai dari bagian mata, belalai, hingga kedua gadingnya diduga telah diambil.

“Kami berharap dengan dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau,” tutup Pandra./mcr/editor:red

Exit mobile version