Februari 16, 2026

Provinsi Riau Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026

Pekanbaru, detikriau.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026 hingga 30 November 2026.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau serta sejumlah instansi terkait.

Foto ilustrasi/int

“SK penetapan status siaga darurat Karhutla Provinsi Riau sudah diteken oleh Pak Plt Gubernur. Siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Menurut Edy, penetapan status ini mempertimbangkan kondisi cuaca terkini, di mana curah hujan mulai menurun di sejumlah wilayah. Selain itu, beberapa daerah juga telah terdeteksi terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Hasil rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait, mengingat curah hujan sudah menurun dan sudah ditemukan beberapa daerah yang terjadi Karhutla, maka diusulkan untuk penetapan status tersebut,” jelasnya.

Pasca penetapan status siaga darurat, Pemprov Riau juga akan segera mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dukungan yang diminta antara lain berupa helikopter water bombing, helikopter patroli udara, serta pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) guna mengantisipasi meluasnya kebakaran.

“Kami akan segera kirimkan surat ke pemerintah pusat melalui BNPB untuk meminta dukungan helikopter baik water bombing maupun patroli. Termasuk juga kegiatan operasi modifikasi cuaca,” pungkasnya./mcr/red