Indragiri Hilir – Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (12/2/2026) sore. Seorang pria berinisial S alias I.B (40) diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tertanggal 12 Februari 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota. Berdasarkan laporan M. Reki (23), ia mendapat informasi bahwa ayahnya, Suratman alias Rano (61), telah dibacok seseorang di Pasar Tembilahan dan dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.

Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka sayat di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan. Sementara korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat di bagian belakang leher dan harus menjalani 17 jahitan.
Atas kejadian tersebut, laporan resmi langsung dibuat ke Polres Indragiri Hilir.
Pelaku Ditangkap Saat Berusaha Melawan
Menindaklanjuti laporan, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Sat Reskrim bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang pria yang biasa dipanggil Isam Benjol. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan saksi, visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di Sat Reskrim Polres Inhil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Namun senjata tersebut belum ditemukan karena, menurut pengakuan tersangka, telah dibuang ke sungai usai kejadian.
Motif Dipicu Emosi dan Miras
Polisi menyebut motif kejadian diduga karena tersangka dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Awalnya, tersangka berniat mengejar seseorang bernama Daeng. Namun karena tidak berhasil menemukannya, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak di jalan.
Tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan
Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora, menegaskan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa tindakan penyerangan acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya./red
More Stories
Jangan Biarkan Kota Ini Kotor: KKIH Ajak Warga Tembilahan Bergerak Bersama
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara PTDH, Tujuh Personel Resmi Diberhentikan
Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba