Februari 16, 2026

Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba

Inhil, detikriau.id/ – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Rabu (11/2/2026). Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial S (57) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni membuka lahan dengan cara membakar.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 14.35 WIB di Jalan Pekan Arba Lorong Kenari, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare, berada pada titik koordinat -0.301709, 103.136806.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Sekitar pukul 14.22 WIB, piket SPKT menerima telepon dari seorang warga bernama Agung yang melaporkan adanya kebakaran lahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Pamapta III bersama piket fungsi langsung menuju lokasi kejadian.

Di lokasi, petugas mendapati seorang pekerja yang tengah membersihkan lahan, yakni S (57), seorang petani warga Jalan Pekan Arba RT 001/RW 002. Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan mengakui membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap sejak pertengahan Januari hingga 10 Februari 2026 untuk keperluan pembuatan kapling tanah.

Sekitar pukul 14.35 WIB, personel Polres Inhil bersama petugas Damkar dan BPBD Kabupaten Indragiri Hilir tiba di lokasi dan segera melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan pada pukul 15.50 WIB dan dilanjutkan dengan proses pendinginan guna mencegah titik api kembali muncul.

Dari hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengamanan sejumlah barang bukti berupa satu korek api warna hitam biru, satu bilah parang berhulu plastik biru, satu bilah pengait rumput berhulu plastik biru, serta dua batang kayu bekas terbakar, Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil kemudian melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara menetapkan S sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia disebut sebagai pihak yang dirugikan mengingat dampak kebakaran lahan terhadap lingkungan dan masyarakat luas.

Saat ini, Satreskrim Polres Inhil tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup serta pencegahan bencana kabut asap di Kabupaten Indragiri Hilir./guntur