Indragiri Hilir, detikriau.id/ – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel, Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Halaman Mapolres Indragiri Hilir.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., ini menjadi penegasan komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Maitertika, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Inhil.
Rangkaian upacara diawali dengan komandan upacara mengambil alih pasukan, dilanjutkan inspektur upacara memasuki mimbar, penghormatan pasukan, serta laporan komandan upacara.
Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau dan pencoretan foto personel yang diberhentikan oleh inspektur upacara. Momen tersebut menjadi simbol tegas bahwa pelanggaran berat terhadap hukum dan kode etik tidak dapat ditoleransi dalam tubuh Polri.
Adapun tujuh personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Riau, yakni:
KEP/473/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 terhadap Bripka Dedi Holmes, yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
KEP/580/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 terhadap lima personel, yakni Aipda Fitri Febriadi, Bripka Yan Mahendra, Bripka Silvia Syahroni, Brigpol Yamin Arianda, dan Brigpol Maraguna Tambunan. Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak pidana yang telah inkrah serta pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk hasil tes urine positif narkoba.
KEP/8/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 terhadap Bripka Hasudungan, yang melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dalam amanatnya, AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum institusi kepada masyarakat.
“Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut juga menjadi pesan kuat bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun pelanggaran disiplin berat.
Secara kelembagaan, penindakan internal seperti PTDH dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi dan penguatan pengawasan internal di tubuh Polri. Ketegasan terhadap anggota yang melanggar dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih di tengah tuntutan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang profesional, bersih, dan berintegritas.
Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai benteng moral, menjaga kedisiplinan, serta menghindari sikap arogan, individualistis, dan apatis.
“Jadilah teladan bagi keluarga dan masyarakat. Integritas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri,” pungkasnya.
Kalau mau, kita juga bisa buat versi yang lebih tajam dengan sedikit sentuhan analisis publik dan tantangan ke depan bagi Polres Inhil dalam menjaga pengawasan internal./red/guntur alam
More Stories
Pelaku Penganiayaan Acak di Pasar Tembilahan Ditangkap Kurang dari Dua Jam
Jangan Biarkan Kota Ini Kotor: KKIH Ajak Warga Tembilahan Bergerak Bersama
Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba