”Pengakuan Sumber Pelaku dan Mutu Proyek Pemerintah yang Dipertaruhkan”
Tembilahan, detikriau.id/ – Dugaan praktik tak tertulis dalam pengadaan jasa konsultansi pemerintah kembali mencuat. Informasi yang diperoleh redaksi dari sumber namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkap adanya kewajiban biaya besar yang harus ditanggung konsultan untuk memperoleh pekerjaan.
Sumber tersebut mengaku, ia terpaksa mengikuti “aturan main” yang berlaku jika ingin mendapatkan paket pekerjaan. Bukan karena setuju, melainkan karena persaingan yang sangat ketat di tengah menjamurnya perusahaan jasa konsultansi, sementara jumlah pekerjaan yang tersedia relatif terbatas.
“Kalau tidak ikut, ya tidak dapat pekerjaan,” ujar sumber kepada redaksi.
Menurut sumber, total biaya nonkontraktual yang harus dikeluarkan konsultan disebut bisa mencapai hingga 40 persen dari pagu anggaran proyek. Biaya tersebut diduga dialokasikan ke berbagai pos internal birokrasi, seperti fee proyek ke dinas, pengurusan kontrak, tim teknis, verifikasi administrasi, sekretariat, hingga bendaharawan dinas.
Pertanyaannya kemudian, apakah praktik ini benar-benar terjadi dan berlangsung secara sistematis?
Selain itu, konsultan juga disebut harus menanggung berbagai kebutuhan kegiatan yang berkaitan dengan proyek, seperti survey lapangan bersama aparatur dinas, biaya transportasi, konsumsi, hingga uang saku bagi pihak-pihak dari dinas. Semua biaya ini, menurut sumber, tidak pernah tercantum dalam kontrak, namun dianggap sebagai kewajiban agar proyek dapat berjalan tanpa hambatan.
Yang menjadi sorotan, kewajiban tersebut dikabarkan berlaku tanpa memandang metode pemilihan penyedia, baik melalui Penunjukan Langsung (PL) maupun Seleksi. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan mendasar:
sejauh mana proses pengadaan masih menjunjung prinsip persaingan sehat dan profesionalisme?
Redaksi mencatat, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih mengalami kesulitan. Kondisi ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan:
mengapa informasi serius yang menyangkut tata kelola anggaran publik dan kualitas proyek pemerintah sulit diklarifikasi secara terbuka?
Redaksi berpandangan, persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai konflik antara konsultan dan birokrasi. Mutu akhir proyek pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas jasa konsultansi, baik pada tahap perencanaan maupun pengawasan. Ketika konsultan dibebani biaya besar di luar ketentuan kontrak, maka ruang untuk bekerja secara profesional dan independen menjadi sangat terbatas.
Dalam kondisi seperti itu, publik patut bertanya:
Bagian anggaran mana yang benar-benar digunakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan dan pengawasan yang berkualitas?
dan sejauh mana hasil pekerjaan mencerminkan nilai anggaran yang dibelanjakan negara?
Redaksi menilai, informasi ini harus dijawab secara jujur dan transparan oleh pihak berwenang.
Apakah benar terdapat kewajiban setoran atau pembiayaan di luar ketentuan?
Jika tidak benar, mekanisme apa yang menjamin konsultan tidak dibebani biaya nonkontraktual?
Dan jika benar, bagaimana praktik ini bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab?
Transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan soal menjaga mutu pembangunan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah./Red: Faisal Alwie

