Site icon

Dari APBD ke Paket. Pengadaan Mulai “Dibagi”: Jual Beli dan Jatah Lingkar Kekuasaan Jadi Alarm Publik

Opini Redaksi: Faisal Alwie

“pengawasan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Inhil tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat pengawasan internal pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan pers menjadi kunci untuk mengawal proses sejak tahap perencanaan, penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga penetapan metode dan pelaksanaan di lapangan”

Tembilahan, detikriau.id/ – Pengesahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (24/1/2026) bukan hanya menandai dimulainya kalender anggaran daerah. Di saat yang sama, ia juga membuka fase paling rawan dalam pengelolaan keuangan publik: proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, pengadaan barang dan jasa kerap tidak bermasalah di permukaan, namun menyimpan persoalan sejak tahap awal. Penentuan paket kegiatan, penyusunan spesifikasi, hingga pemilihan metode pengadaan menjadi ruang sunyi yang jarang tersentuh pengawasan publik, padahal di fase inilah arah belanja daerah sesungguhnya ditentukan.

Isu praktik yang dikenal luas sebagai “jual beli paket” kembali mengemuka hampir setiap memasuki tahun anggaran baru. Istilah ini merujuk pada persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa sejumlah paket kegiatan telah memiliki “alamat” bahkan sebelum proses resmi pengadaan dimulai. Akibatnya, lelang, e-katalog, hingga pengadaan langsung kerap dipersepsikan tidak lebih dari prosedur formal untuk mengesahkan keputusan yang telah terbentuk sebelumnya.

Sorotan paling tajam mengarah pada pengadaan langsung (PL). Metode yang secara regulasi ditujukan untuk efisiensi paket bernilai kecil ini justru kerap dinilai menjadi ruang paling tertutup. Jumlah paket PL yang besar dan tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) disebut rawan diperlakukan sebagai “jatah”, terutama bagi penyedia yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan atau jaringan pengaruh tertentu di sekitar pengambil kebijakan.

Pola berulangnya nama penyedia yang sama dalam paket-paket sejenis, dari tahun ke tahun, semakin menguatkan persepsi publik bahwa pengadaan belum sepenuhnya berjalan dalam semangat persaingan sehat. Kondisi ini juga menimbulkan kesan bahwa akses terhadap belanja daerah masih bersifat elitis dan tidak sepenuhnya terbuka bagi pelaku usaha lain, khususnya pelaku usaha lokal yang berada di luar lingkar relasi kekuasaan.

Sejumlah pemerhati tata kelola menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka pengadaan barang dan jasa berisiko menjauh dari tujuan utamanya sebagai instrumen pelayanan publik. Alih-alih mendorong kualitas, efisiensi, dan pemerataan ekonomi, pengadaan justru berpotensi terjebak dalam rutinitas pembagian paket yang sulit diawasi dan minim akuntabilitas.

Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap PBJ di Inhil tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat pengawasan internal pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan pers menjadi kunci untuk mengawal proses sejak tahap perencanaan, penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga penetapan metode dan pelaksanaan di lapangan.

Dengan APBD 2026 yang dalam waktu dekat akan memasuki fase pelaksanaan setelah evaluasi rampung, momentum ini dinilai sebagai alarm dini. Pengawalan pengadaan bukan untuk menuding atau mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah tidak terjebak dalam praktik pembagian jatah, serta benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat Indragiri Hilir./*

Exit mobile version