Februari 17, 2026

Disdik Riau Larang Siswa Gunakan Handphone di Sekolah

Pekanbaru, detikriau.id/ – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi melarang penggunaan gawai (handphone) di lingkungan sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.

Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Kamis (29/1), mengatakan larangan tersebut berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan dilarang. Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan mengaktifkan telepon seluler saat proses pembelajaran,” ujarnya.

Disdik Riau meminta sekolah menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa serta menunjuk contact person, seperti wali kelas atau guru BK, untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua. Sekolah juga diminta memasang pamflet larangan penggunaan handphone di area sekolah.

Selain itu, kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Kebijakan ini dikecualikan jika handphone digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dengan ketentuan teknis diatur oleh kepala satuan pendidikan.

Erisman menyebut, kebijakan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala. Jika dinilai efektif, kebijakan akan diberlakukan secara permanen, dengan pembentukan satuan tugas di tingkat sekolah untuk pengawasan.

Disdik Riau juga meminta sekolah mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua dan mengimbau pengawasan penggunaan handphone anak di rumah, termasuk memastikan akses internet yang sehat dan aman./mcr/red