Tembilahan, detikriau.id/ — Ketok palu pengesahan APBD 2026 Kabupaten Indragiri Hilir telah dilakukan. Namun ingat, sejarah panjang pengelolaan anggaran daerah mengajarkan satu hal: bahaya justru dimulai setelah palu diketok. Di fase inilah APBD paling rawan diselewengkan, dipelintir, bahkan dibancak atas nama kepentingan segelintir pihak.
APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan kontrak moral antara negara dan rakyat. Ketika anggaran yang bersumber dari pajak dan dana publik itu dialihkan dari tujuan utamanya, maka yang dirampas bukan hanya uang, tetapi juga hak masyarakat atas layanan dasar yang layak.
Pola lama kerap berulang. Anggaran terlihat rapi di ruang paripurna, tetapi berubah wajah saat masuk tahap penjabaran di tingkat OPD. Program prioritas menyusut, belanja birokrasi membengkak, proyek fisik dibagi dalam lingkaran sempit, dan tender dimenangkan nama-nama yang itu-itu saja. Semua berlangsung senyap, jauh dari pengawasan publik.

Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pengesahan. DPRD dituntut konsisten menjalankan fungsi kontrol, aparat pengawas internal harus bekerja nyata, dan pemerintah daerah wajib membuka ruang transparansi seluas-luasnya. Menutup akses informasi anggaran sama saja memberi karpet merah bagi penyimpangan.
Publik berhak tahu ke mana uang mereka dibelanjakan. Setiap rupiah dalam APBD harus bisa ditelusuri manfaatnya, bukan sekadar dilaporkan habis di atas kertas. Tingginya serapan anggaran tidak berarti apa-apa jika rakyat tetap mengeluh jalan rusak, layanan kesehatan timpang, dan bantuan sosial tak tepat sasaran.
Pesan peringatannya tegas: jangan jadikan uang rakyat sebagai bancakan. Jika ada yang mencoba bermain di balik angka-angka anggaran, maka pengawasan publik dan pers akan mencatatnya—dan sejarah tak pernah ramah kepada mereka yang mengkhianati kepercayaan rakyat./Faisal

More Stories
Pelaku Penganiayaan Acak di Pasar Tembilahan Ditangkap Kurang dari Dua Jam
Jangan Biarkan Kota Ini Kotor: KKIH Ajak Warga Tembilahan Bergerak Bersama
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara PTDH, Tujuh Personel Resmi Diberhentikan