Februari 17, 2026

Sebulan Beroperasi, MPP Inhil Diserbu 3.180 Warga

“Layanan Publik Tetap Berjalan Meski APBD 2026 Belum Disahkan”

Inhil, detikriau.id/ – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) langsung menunjukkan denyut pelayanan yang tinggi sejak mulai beroperasi. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, MPP Inhil mencatat total 3.180 kunjungan masyarakat, menandakan tingginya kebutuhan warga terhadap pelayanan administrasi terintegrasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil, Drs. H. Sirajuddin, mengungkapkan bahwa pada fase awal operasional, yakni 22–31 Desember 2025, jumlah kunjungan mencapai 874 orang. Angka tersebut melonjak signifikan pada periode 1–21 Januari 2026, dengan total 2.306 kunjungan.

“Ini menunjukkan bahwa kehadiran MPP benar-benar dibutuhkan masyarakat. Bahkan di awal operasional, tingkat kunjungan sudah cukup tinggi,” ujar Sirajuddin.

Saat ini, pelayanan di MPP Inhil melibatkan 18 instansi, dengan tingkat kunjungan tertinggi tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta DPMPTSP. Ketiga instansi tersebut melayani kebutuhan administrasi dasar hingga perizinan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sirajuddin menjelaskan, khusus di DPMPTSP, layanan terbagi dalam dua kategori utama, yakni perizinan berusaha dan perizinan non-berusaha.

“Mayoritas layanan PTSP masih didominasi perizinan berusaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan perizinan lainnya,” jelasnya.

Menariknya, tingginya aktivitas pelayanan di MPP berlangsung di tengah belum disahkannya APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2026. Hingga kini, Rancangan APBD yang diajukan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD Inhil belum mencapai kesepakatan bersama di tingkat paripurna.

Namun demikian, Sirajuddin menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan atau mengurangi pelayanan publik.

“Pelayanan dasar tidak bisa menunggu. Meski APBD belum ditetapkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Keberlangsungan operasional MPP, lanjut Sirajuddin, ditopang oleh Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD, khususnya untuk pemenuhan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Perkada tersebut memungkinkan pemerintah daerah tetap menjalankan pembiayaan rutin dan operasional, termasuk aktivitas pelayanan di Mall Pelayanan Publik.

Meski diakui masih terdapat kendala teknis sistem dalam masa awal operasional, Sirajuddin memastikan gangguan tersebut bersifat terbatas dan tidak berdampak signifikan terhadap keseluruhan layanan.

“Memang ada kendala sistem, tetapi tidak sampai menghambat pelayanan secara menyeluruh,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah daerah berharap penetapan APBD 2026 dapat segera diselesaikan, agar seluruh program pembangunan, pelayanan publik, serta pemenuhan jaminan sosial masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan./*/guntur alam