Site icon

Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan: Jalan Pintas Kekuasaan Menuju Jerat Penjara

Faisal Alwie

detikriau.id/ – Fee proyek bukan lagi sekadar isu, melainkan rahasia umum yang hidup subur dalam birokrasi daerah. Ia dibicarakan pelan-pelan di ruang tertutup, disepakati lewat isyarat, dan dieksekusi melalui orang kepercayaan. Praktik ini kerap dibungkus dengan istilah “biaya politik” atau “konsekuensi jabatan”. Padahal, di mata hukum, fee proyek adalah salah satu jalan tercepat menuju sel tahanan.

Seiring itu, praktik jual beli jabatan berjalan beriringan, saling menguatkan. Jabatan bukan lagi amanah, melainkan komoditas. Posisi strategis dipatok harga, promosi ditentukan setoran, dan mutasi menjadi alat transaksi. Kepala daerah memegang kendali penuh, sementara aparatur dipaksa memilih: membayar atau tersingkir. Kekuasaan berubah menjadi pasar gelap yang dilegalkan oleh pembiaran.

Banyak kepala daerah jatuh bukan karena kebijakan besar, melainkan karena ketamakan kecil yang dibiarkan berulang. Satu paket proyek, satu komitmen fee. Satu jabatan, satu mahar. Satu tanda tangan, satu aliran dana. Polanya nyaris seragam: proyek diatur, pemenang ditentukan, jabatan dijual, persentase dibagi. Uang tidak selalu diterima langsung, cukup lewat ajudan, keluarga, atau perantara. Namun hukum tidak sebodoh itu.

Dalih klasik “tidak tahu-menahu” atau “tidak menerima langsung” semakin rapuh. Penegak hukum kini memburu pola, bukan sekadar uang. Percakapan pesan singkat, aliran rekening, kesaksian rekanan, hingga pengakuan aparatur menjadi senjata untuk membongkar jejaring korupsi. Kepala daerah yang merasa aman karena tidak menyentuh uang, sering lupa bahwa kewenangan yang diperdagangkan adalah bukti itu sendiri.

Fee proyek dan jual beli jabatan merampok hak rakyat secara sistematis. Ketika kontraktor dipilih karena setoran dan pejabat dipilih karena mahar, yang lahir adalah birokrasi tak kompeten dan pembangunan asal jadi. Jalan cepat rusak, bangunan bermasalah, pelayanan publik memburuk. Rakyat membayar mahal dari praktik busuk yang dinikmati segelintir elite.

Lebih ironis lagi, praktik ini kerap diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya, seolah menjadi tradisi kekuasaan. Kepala daerah baru masuk dalam jebakan lama: menutup biaya politik, membalas jasa, mengamankan loyalitas birokrasi. Mereka lupa bahwa setiap fee adalah jerat, setiap jabatan yang diperjualbelikan adalah bukti, dan setiap kompromi adalah undangan terbuka bagi aparat penegak hukum.

Sejarah menunjukkan, tidak ada fee proyek dan jual beli jabatan yang benar-benar aman. Cepat atau lambat, satu proyek bermasalah akan membuka transaksi jabatan. Satu pejabat bicara, yang lain menyusul. Saat itu, kekuasaan runtuh, jabatan hilang, dan karier politik berakhir di ruang sidang.

Pertanyaannya sederhana: kepala daerah ingin dikenang sebagai pemimpin yang membangun, atau sebagai tersangka yang memperdagangkan kekuasaan? Selama fee proyek dan jual beli jabatan masih dipelihara, jawabannya tinggal menunggu waktu./*

Exit mobile version