Inhil, detikriau.id/ – Ketua Komisi IV DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Wahyudin, menyayangkan jika benar sembilan warga Kelurahan Sungai Empat, Kecamatan Gaung Anak Serka, yang telah memiliki Buku Tabungan dan kartu ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ternyata sama sekali tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai sekadar kesalahan data. Kepemilikan KKS merupakan bukti bahwa warga bersangkutan terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika bantuan tidak pernah dicairkan atau dihentikan tanpa kejelasan, maka terdapat indikasi maladministrasi dan potensi pelanggaran hak warga miskin atas perlindungan sosial.
“Kalau seseorang sudah punya KKS, artinya dia terdaftar resmi. Jika bantuan tidak pernah cair atau dihentikan sepihak, itu bukan salah warga. Ada dugaan maladministrasi,” tegas Wahyudin, politisi Partai Gerindra Inhil, Jumat (16/1/2026).
Ia menekankan, penghentian bantuan PKH wajib disertai pemberitahuan resmi dan penjelasan tertulis. Penghentian tanpa surat atau alasan yang dapat diverifikasi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan PKH.
Lebih lanjut, Wahyudin menjelaskan bahwa alasan penghentian bantuan, seperti anak penerima yang disebut tidak lagi bersekolah, harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, antara lain verifikasi lapangan, berita acara, serta pembaruan data di DTKS.
“Tanpa proses itu, maka penghentian bantuan cacat secara administrasi,” ujarnya.
Wahyudin menegaskan bahwa negara tidak boleh membebankan kesalahan sistem kepada masyarakat. Warga tidak memiliki akses untuk mengelola atau mengubah DTKS secara mandiri.
“Warga tidak mengelola DTKS dan tidak bisa mengubah status sendiri. Maka beban pembuktian ada pada penyelenggara, bukan pada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak dijadikan korban dari lemahnya koordinasi antar penyelenggara bantuan sosial. Pernyataan pendamping yang menyebut warga tertentu sebagai “bukan warga dampingan” justru menunjukkan adanya kesenjangan data dan lemahnya pengawasan.
“Ini bisa terjadi karena pendamping berganti tanpa serah terima data yang jelas, atau ada warga yang terlupakan dalam sistem. Ini harus dikoreksi secara institusional, bukan personal,” kata Wahyudin.
Wahyudin mengaku baru menerima informasi tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. Komisi IV DPRD Inhil akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) khusus untuk mengusut persoalan ini.
“Kami akan memanggil Dinas Sosial Kabupaten Inhil, Koordinator PKH Kabupaten, Pendamping PKH Kecamatan, serta Operator DTKS,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD akan meminta audit administrasi per individu, meliputi status DTKS masing-masing warga (aktif atau nonaktif), riwayat pencairan PKH per tahap, alasan resmi penghentian bantuan, serta pihak yang mengusulkan penghentian dan waktu pengusulannya.
“Semua harus disampaikan secara tertulis, bukan lisan,” tegasnya.
Jika nantinya ditemukan kesalahan, Komisi IV DPRD Inhil akan mendorong reaktivasi kepesertaan PKH, serta mengupayakan pembayaran susulan (rapel) sepanjang memungkinkan secara regulasi.
Selain itu, DPRD juga akan mengusulkan evaluasi kinerja pendamping, pemberian teguran administratif jika SOP dilanggar, serta perbaikan mekanisme serah terima data antarpendamping agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai langkah preventif, Wahyudin menyebut pihaknya akan mendorong pendirian posko pengaduan DTKS dan PKH di tingkat kecamatan.
“Pendamping wajib menindaklanjuti aduan tertulis dan menyampaikan laporan berkala ke DPRD. Masyarakat miskin tidak boleh dibiarkan bingung bertahun-tahun,” pungkasnya./ Guntur Alam/red
