Site icon

Fenomena Alam yang Menghancurkan Inhil

One Bundo

Indragiri hilir, detikriau.id/ – Banjir rob di pesisir Indragiri Hilir, bukan lagi peristiwa musiman yang bisa dijelaskan semata sebagai fenomena alam. Dalam dua dekade terakhir, air laut pasang datang semakin sering, bertahan lebih lama, dan mencapai ketinggian yang belum pernah dialami sebelumnya. Memasuki rumah warga, merusak perabotan dan harta benda, infrastruktur rusak dan aktivitas ekonomi lumpuh. Namun respons pemerintah daerah nyaris tak berubah, rob dianggap sebagai konsekuensi geografis wilayah pesisir.

Menyebut rob sebagai “fenomena alam” hanyalah cara paling nyaman untuk menghapus tanggung jawab pemerintah daerah.

Penjelasan itu mengabaikan satu fakta penting, rob semakin parah karena ruang pesisir terus kehilangan pelindung alaminya.

Di sepanjang pesisir Indragiri Hilir, kawasan yang semestinya berfungsi sebagai daerah resapan dan penyangga ekosistem termasuk hutan mangrove dan gambut beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur sawit dan akasia yang rakus air, pergudangan, hingga kawasan industri. Alih fungsi ini berlangsung bertahun-tahun, dilegalkan melalui kebijakan tata ruang, tanpa perlindungan ekologis yang memadai. Diperparah dengan penebangan mangrove yang masif dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Para ahli hidrologi dan ekologi gambut telah lama menegaskan bahwa gambut berfungsi sebagai penyimpan air alami. Ketika gambut dikeringkan melalui kanal-kanal HTI, fungsi gambut akan runtuh. Permukaan tanah turun (subsidence), daya tampung air hilang, dan intrusi air laut masuk semakin jauh ke daratan. Dalam kondisi ini, rob tidak hanya datang lebih sering, tetapi juga lebih lama dan lebih merusak, serta salah satu pemicu kebakaran lahan gambut.

Banjir rob yang terus menggenangi kawasan gambut dan rawa pesisir Indragiri Hilir tidak dapat lagi dipahami sebagai peristiwa alam musiman. Ia adalah krisis ekologis yang disahkan oleh kebijakan tata ruang.

Setiap genangan yang masuk ke dalam rumah warga, setiap kebun kelapa yang mati oleh air asin, adalah penanda bahwa perencanaan ruang daerah telah gagal menjalankan mandat paling mendasarnya, melindungi keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam kerangka hukum tata ruang, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan bahwa ruang dimanfaatkan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun RTRW Indragiri Hilir justru menetapkan dan mempertahankan fungsi permukiman di wilayah yang secara ilmiah dan empiris terus mengalami intrusi air laut. Fakta kerentanan terlihat nyata, tetapi zonasi tidak dikoreksi, saat itulah RTRW berubah dari instrumen perlindungan menjadi alat legalisasi resiko.

Temuan lapangan menunjukkan, wilayah pesisir yang terdampak rob kronis adalah kawasan yang mengalami degradasi mangrove dan rawa secara masif.

Alih fungsi kawasan lindung lahir dari keputusan tata ruang dan perizinan yang mengabaikan fungsi ekologis pesisir sebagai benteng alami terhadap kenaikan muka laut. Kerusakan itu bukan kegagalan teknis, melainkan konsekuensi langsung dari pilihan kebijakan.

Dalam prinsip perlindungan warga negara, pemerintah tidak boleh menempatkan masyarakat pada ruang hidup yang membahayakan keselamatan. Namun yang terjadi di Indragiri Hilir justru sebaliknya, warga dipaksa bertahan di atas tanah yang terus turun, bertahan digenangan air asin pada saat air laut naik dan di lingkungan yang secara struktural tingginya sudah kalah dari laut. Tanpa pemulihan ekosistem pesisir, negara secara diam-diam menormalisasi hidup warga di wilayah bencana.

Rob yang datang setiap tahun dengan ketinggian yang terus meningkat, seharusnya menjadi pertanda untuk meninjau ulang RTRW. Namun peringatan itu tak pernah direspons. Tidak ada koreksi zonasi berbasis resiko. Tidak ada pengakuan bahwa sebagian ruang hidup sudah tidak layak huni. Yang ada hanyalah penyesuaian semu, rumah ditinggikan, jalan ditambal, seolah masalahnya adalah genangan, bukan kesalahan mendasar dalam pengelolaan ruang.

Dalam konteks ini, banjir rob bukan sekadar bencana ekologis, melainkan pelanggaran sistemik terhadap kewajiban negara melindungi warganya. Negara mengetahui resikonya, memiliki instrumen hukumnya, tetapi memilih untuk tidak bertindak. Pembiaran ini adalah keputusan politik yang dampaknya ditanggung oleh masyarakat.

Jika tidak ingin mengalami nasib yang sama seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera barat, atas dasar krisis ekologis dan penderitaan warga yang terus berlangsung, pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib segera:

  1. Menetapkan banjir rob Indragiri Hilir sebagai krisis ekologis kronis, bukan fenomena alam biasa.
  2. Melakukan evaluasi dan revisi RTRW Indragiri Hilir dengan berbasis data genangan rob, penurunan muka tanah, dan keselamatan warga.
  3. Menghentikan ekspansi HTI dan perkebunan sawit di lahan gambut pesisir, serta meninjau ulang izin-izin yang telah terbukti merusak daya dukung lingkungan.
  4. Melakukan audit independen terhadap seluruh kanal HTI, dan menutup serta menormalkan kanal yang tidak berfungsi untuk memulihkan tata air gambut.
  5. Menjadikan pemulihan gambut sebagai strategi utama pengendalian rob, bukan sekadar proyek infrastruktur tambal sulam.
  6. Melindungi hak warga pesisir, termasuk skema relokasi yang layak, adil, dan manusiawi bagi wilayah yang sudah tidak aman dihuni.
  7. Menghentikan pembangunan infrastruktur di zona rawan rob ekstrem tanpa perlindungan ekologis yang memadai.
  8. Memberi edukasi warga pesisir perihal fungsi gambut agar tidak lagi menjual lahan untuk kepentingan korporasi yang melakukan ekspansi HTI.

Rob yang terus berulang tanpa koreksi kebijakan yang memadai, patut dipandang sebagai indikasi lemahnya pemenuhan kewajiban perlindungan oleh pemerintah. Jika pemerintah terus menunda tindakan nyata dan membiarkan sumber kerusakan tetap bekerja, maka Indragiri Hilir tidak sedang menghadapi ancaman, inhil sedang ditenggelamkan perlahan oleh kebijakan.

Rob Inhil bukan takdir. Rob Inhil adalah akibat. Dan akibat selalu memiliki penanggung jawab./*

 

Exit mobile version