Indragiri Hilir, detikriau.id/ – Hingga Kamis (15/1/2026), pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menemui jalan buntu. Persoalan utama yang menghambat kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil adalah penganggaran program Universal Health Coverage (UHC).
Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, mengungkapkan kebuntuan terjadi karena DPRD bersikukuh agar UHC dianggarkan penuh selama 12 bulan. Menurutnya, jaminan kesehatan masyarakat merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh dikompromikan.
“Sisi pemberian jaminan kesehatan masyarakat sangat prioritas dan tidak bisa dikesampingkan. Ini yang ingin kami pastikan,” ujar Iwan Taruna, politisi PKB Inhil, Kamis (15/1/2026).
Iwan menjelaskan, pengurangan dana budget sharing dari Pemerintah Provinsi Riau untuk program UHC berdampak serius. Sebanyak 56 ribu peserta BPJS Kesehatan di Inhil terpaksa dinonaktifkan. Kondisi ini berpotensi membuat sebagian masyarakat harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri saat sakit.
“Artinya, ketika masyarakat sakit sementara kepesertaannya dinonaktifkan, pembiayaan berobat tidak serta merta bisa ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Untuk mengaktifkan kembali 56 ribu kepesertaan tersebut, dibutuhkan anggaran sekitar Rp13 miliar. DPRD Inhil pun mengusulkan agar Pemkab Inhil menunda sejumlah kegiatan yang dinilai kurang prioritas demi menjamin keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.
Pemkab Usulkan UHC Dianggarkan 8 Bulan
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari, membenarkan belum tercapainya kesepakatan pembahasan APBD 2026, khususnya terkait UHC.
Sekda menyebutkan, kebijakan yang diusulkan Bupati Inhil adalah menganggarkan UHC terlebih dahulu sesuai ketersedian budget sharing provinsi , yakni untuk kebutuhan delapan bulan.
“Keinginan bupati, UHC tetap dianggarkan, tapi kita sepakati dulu untuk delapan bulan sesuai ketersediaan dana,” ujar Tantawi.
Ia menambahkan, jika dalam perjalanan anggaran tersebut dinilai tidak mencukupi, maka pemerintah daerah masih bisa mencari skema pendanaan lain termasuk menganggarkan kembali pada APBD perubahan.
“Hari ini kita dalam kondisi defisit, program pembangunan juga prioritas. Tidak juga masalah, kan UHC tetap berjalan, walaupun baru dianggarkan delapan bulan,” lanjutnya.
Dipertanyakan terkait kemungkinan penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) apabila pembahasan APBD terus menemui jalan buntu, Tantawi tidak menampiknya kemungkinannya.
“Bisa saja itu diambil sebagai jalan tengah, jika DPRD menolak usulan APBD. Tapi saat ini belum ada keputusan final,” katanya.
DPRD Warning Potensi Krisis Sosial
Persoalan UHC sebelumnya juga mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Inhil bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan RSUD Puri Husada, Selasa (6/1/2026) kemaren.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Wahyudin tersebut membahas dampak pemotongan budget sharing UHC dari Provinsi Riau yang menyebabkan pengurangan 56 ribu peserta dari total sebelumnya 186 ribu jiwa.
Plt Direktur RSUD Puri Husada, dr Udin Syafrudin, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada status keaktifan BPJS Kesehatan masyarakat Inhil.
“Karena statusnya tidak lagi prioritas, masyarakat yang mendaftar BPJS hari ini tidak bisa langsung aktif. Kepesertaan baru aktif satu bulan kemudian. Kebijakan ini berlaku mulai Februari 2026,” jelasnya.
Perwakilan Dinas Sosial Inhil juga menerangkan dibutuhkannya dana sekitar Rp13 miliar untuk menutup kebutuhan jaminan kesehatan 56 ribu peserta agar kembali aktif.
DPRD Inhil menilai kondisi ini berpotensi memicu krisis sosial jika tidak segera ditangani secara serius.
“Kalau peserta yang masih mampu dinonaktifkan, itu wajar. Tapi bagaimana jika yang dinonaktifkan justru masyarakat tidak mampu? Ini soal tanggung jawab negara,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Wahyudin.
Sekilas Tentang Program UHC
Program Universal Health Coverage (UHC) Riau merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk menjamin seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya. Warga cukup menunjukkan KTP dan KK untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, termasuk Puskesmas, RSUD, dan rumah sakit swasta mitra BPJS.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial, memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta memastikan tidak ada warga yang kesulitan berobat karena faktor ekonomi./fsl
