Site icon

Perkada di Tengah Krisis UHC: Jalan Pintas yang Mengorbankan Hak Rakyat

Editorial

detikriau.id/ – Kebuntuan pembahasan APBD 2026 Kabupaten Indragiri Hilir bukan sekadar soal tarik-ulur angka anggaran. Ini adalah cermin kegagalan negara—dalam skala lokal—memastikan hak paling mendasar warganya, hak atas layanan kesehatan.

Ketika opsi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mulai dilempar ke ruang publik sebagai “jalan tengah”, publik patut waspada. Sebab, dalam praktiknya, Perkada sering kali bukan solusi, melainkan jalan pintas yang mahal secara sosial dan demokratis.

UHC Bukan Beban, Tapi Kewajiban Negara

Universal Health Coverage (UHC) bukan program tambahan yang bisa dinegosiasikan saat fiskal seret. UHC adalah perwujudan tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya. Ketika 56 ribu kepesertaan BPJS terancam nonaktif hanya karena persoalan anggaran Rp13 miliar, sementara proyek fisik bernilai puluhan miliar tetap dipertahankan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar APBD—melainkan nurani kebijakan.

Menganggarkan UHC hanya delapan bulan dengan dalih defisit adalah bentuk pengabaian terselubung. Sakit tidak mengenal kalender anggaran. Warga miskin tidak bisa diminta menunggu “solusi pendanaan lain” saat nyawa mereka bergantung pada kepastian jaminan kesehatan hari ini.

Perkada: Sah Secara Hukum, Lemah Secara Moral

Secara hukum, Perkada memang dimungkinkan. Namun, sah tidak selalu berarti benar.

Kerangka hukum Perkada:

Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menyatakan bahwa apabila DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui APBD, kepala daerah dapat menetapkan Perkada tentang APBD.

Pasal 106 Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 (tentang Pedoman Penyusunan APBD)

Mengatur bahwa Perkada hanya dapat memuat belanja yang bersifat wajib dan mengikat, serta dibatasi pada kebutuhan minimal penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan dasar.

Putusan dan praktik pengawasan BPK

Menempatkan Perkada sebagai instrumen darurat yang diawasi ketat dan rawan temuan jika digunakan untuk program yang tidak benar-benar mendesak.

Artinya, Perkada adalah alat darurat, bukan instrumen perencanaan ideal. Ia mengunci ruang kebijakan, mempersempit fleksibilitas fiskal, dan membuat pelayanan publik berjalan dalam mode bertahan hidup.

Risiko Nyata: Rakyat yang Menanggung Akibat

Jika Perkada benar-benar diterapkan:

Jaminan UHC berpotensi kembali dianggarkan setengah-setengah. Penonaktifan massal BPJS akan terus membayangi masyarakat miskin. Pelayanan kesehatan berubah menjadi urusan kemampuan bayar, bukan hak warga. Pemerintahan berjalan tanpa legitimasi politik yang kuat, sementara DPRD kehilangan fungsi anggarannya.

Lebih berbahaya lagi, Perkada membuka celah normalisasi kegagalan politik: setiap kebuntuan cukup diselesaikan dengan aturan sepihak, tanpa kompromi, tanpa keberpihakan.

Jangan Jadikan Perkada Tameng Kegagalan

Perkada tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan menyusun prioritas anggaran. Jika pemerintah daerah berani mengakui bahwa kesehatan adalah kebutuhan paling mendesak, maka semestinya keberanian itu diwujudkan dalam APBD yang berpihak, bukan dalam aturan darurat yang minim legitimasi.

Menunda proyek fisik bukanlah bencana. Menunda jaminan kesehatan adalah petaka sosial.

Sikap Redaksi

Redaksi berpandangan tegas:

Perkada bukan solusi krisis UHC.

APBD harus diselesaikan secara konstitusional dan bermoral.

UHC wajib dianggarkan penuh 12 bulan, tanpa syarat dan tanpa dalih.

Negara tidak boleh hadir setengah-setengah saat rakyat sakit. Jika APBD gagal melindungi warganya, maka APBD itu telah kehilangan maknanya./*

Exit mobile version