Site icon

Kantongi KKS sejak 2017, Bantuan Tak Pernah Masuk. 9 Warga Sungai Empat Pertanyakan PKH

Inhil, detikriau.id/ – Sembilan warga Kelurahan Sungai Empat, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mempertanyakan kejelasan status bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang tak pernah mereka terima. Empat orang diantara mereka bahkan telah mendapatkan Buku Tabungan dan kartu ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejak 2017.

Kesembilan warga tersebut yakni Saidah, Jasmawati, Norasiah, dan Karyati (penerima KKS tahun 2017), Maslinda (2020), Maryatun dan Juliana (2021), Anis (2023), serta Alan Kusuma. Hingga kini, mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan PKH, bahkan sebagian hanya sekali menerima bantuan lalu terhenti tanpa kejelasan.

“Kalau kami memang tidak layak menerima bantuan, kenapa dari awal kami diberi buku tabungan dan ATM KKS. Artinya kami terdaftar. Tapi kenyataannya tidak pernah ada bantuan masuk,” ujar salah seorang warga.

Warga juga mengungkapkan bahwa petugas bantuan sosial pernah datang ke rumah salah seorang dari mereka dan menyampaikan bahwa bantuan dihentikan karena anak penerima tidak lagi bersekolah. Namun tidak disertai surat pemberitahuan resmi, maupun penjelasan tertulis dari pihak terkait.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Keluarga Harapan (PKH), penerima manfaat PKH merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial. Setiap perubahan status kepesertaan, termasuk penghentian bantuan, wajib melalui proses verifikasi, validasi, dan pemberitahuan resmi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara itu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan instrumen resmi penyaluran bantuan sosial non-tunai yang diterbitkan pemerintah kepada keluarga yang tercatat dalam DTKS. Kepemilikan KKS pada prinsipnya menandakan bahwa keluarga tersebut pernah atau sedang tercatat sebagai penerima bantuan sosial, baik PKH maupun program bansos lainnya.

Dengan demikian, jika bantuan PKH dihentikan, seharusnya terdapat kejelasan administratif, termasuk informasi status kepesertaan, alasan penghentian, serta pembaruan data pada sistem DTKS.

Pendamping Bansos Kecamatan Gaung Anak Serka, Qola Raika Mukti dikonfirmasi, rabu, menyampaikan bahwa nama-nama warga tersebut bukan merupakan warga dampingan dirinya.

Terpisah, Koordinator PKH Kabupaten Indragiri Hilir, Ali Thamrin, dikonfirmasi melalui WhatsApp (14/1/2026), menyampaikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Nanti kami telepon, Bang, ya. Sekarang lagi di jalan,” tulisnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diterima klarifikasi lanjutan dari Koordinator Kabupaten terkait status sembilan warga penerima KKS tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas pendataan, transparansi penyaluran bansos, serta mekanisme penghentian bantuan PKH, khususnya bagi warga yang masih memegang KKS namun tidak pernah menerima manfaat bantuan sosial./guntur alam

Exit mobile version