Pekanbaru, detikriau.id/ – Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR mengungkap adanya sumpah tertulis yang ditandatangani Gubernur Riau (berhalangan sementara), H. Abdul Wahid, M.Si., yang menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan dalam perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pengungkapan sumpah tersebut disampaikan Ketua TPF OTT PUPR, Rinaldi, S.Sos., S.H., dalam keterangan pers kepada media pada Ahad (11/01/2026) di Pekanbaru.
Rinaldi menjelaskan, sumpah tersebut menjadi dasar moral utama TPF tetap mengawal perkara meski Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan masa penahanannya diperpanjang oleh KPK RI.
“TPF tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum. Namun, kami berkewajiban menjelaskan kepada publik alasan mengapa sejak awal kami menilai Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Rinaldi.
Ia menegaskan, perpanjangan masa penahanan merupakan prosedur hukum yang lazim dalam proses penyidikan. Namun, derasnya respons publik terhadap kasus ini, menurutnya, menunjukkan adanya keraguan masyarakat terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada Abdul Wahid.
Rinaldi menyebut, sumpah tersebut telah diterima TPF sejak November 2025, namun baru diungkap ke publik saat ini karena pertimbangan waktu dan kepentingan informasi yang utuh.
Sumpah itu ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid dan memuat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah meminta fee atau setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), tidak pernah mengancam mutasi jabatan, serta tidak pernah melakukan janji temu terkait serah terima uang. Dalam sumpah tersebut juga ditegaskan bahwa uang yang disita KPK di rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
“Bagi kami, sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan hal sepele. Ini bukan sekadar pernyataan personal atau strategi komunikasi, tetapi bentuk pertanggungjawaban moral,” tegas Rinaldi.
TPF, lanjut Rinaldi, tetap bekerja mengumpulkan fakta, dokumen, rekaman, dan keterangan saksi secara independen. Ia menegaskan, TPF tidak digaji, tidak terikat kepentingan politik, dan tidak berada di bawah kendali partai politik mana pun, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rinaldi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid dan pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini menimbulkan keberatan. Namun, menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru menjadi beban moral bagi TPF.
“Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan keadilan Allah,” ujarnya.
TPF menegaskan, pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan hukum, kesimpulan yuridis, maupun upaya memengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Seluruh proses hukum tetap berada dalam kewenangan KPK RI dan lembaga peradilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku./*/red
Adapun isi sumpah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
- Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
- Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
- Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
- Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tandatangan Abdul Wahid)
