”Riau bukan pasar narkoba. Siapa pun yang mencoba bermain, akan kami tindak tanpa kompromi”
Pekanbaru, detikriau.id/ – Riau nyaris dihantam banjir narkotika jelang pergantian tahun. Peredaran barang haram senilai Rp 43,9 miliar yang disiapkan untuk merusak masyarakat pada momentum tahun baru berhasil dipatahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Operasi ini sekaligus membongkar jaringan narkotika internasional yang bahkan dikendalikan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang kian masif dan terorganisir.
“Narkotika adalah ancaman strategis global. Ini bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang menghancurkan peradaban. Polda Riau berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba,” ujar Brigjen Jossy saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, penindakan tegas terhadap para pelaku merupakan langkah konkret untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kehancuran akibat narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha mengungkapkan, narkotika yang dimusnahkan berasal dari tiga pengungkapan besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 paket besar sabu seberat 28 kilogram, 46.783 butir ekstasi, serta 176,45 gram sabu.
“Dari tiga kasus besar ini, kami mengamankan tujuh tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional,” kata Kombes Putu.
Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang mengambil barang dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, lalu mendistribusikannya ke Pekanbaru dan daerah lain. Setiap pengantaran, mereka menerima upah besar.
“Para kurir dibayar antara Rp 20 juta hingga Rp 60 juta untuk setiap kali pengantaran barang sampai ke lokasi tujuan,” jelasnya.
Lebih jauh, Kombes Putu menjelaskan, narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi untuk diedarkan saat perayaan tahun baru. Ironisnya, seluruh jaringan ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih berupaya mengendalikan peredaran bahkan dari balik jeruji besi,” tegasnya.
Polda Riau kini masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk memburu pengendali utama dari luar daerah.
“Identitas pengendalinya sudah kami kantongi. Saat ini kami sedang menganalisis seluruh handphone serta aliran dana para tersangka,” tambah Kombes Putu.
Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, aparat menilai ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika.
“Barang bukti ini berpotensi merusak 196.132 jiwa jika sempat beredar di masyarakat. Total nilai narkotika yang diamankan mencapai Rp 43,9 miliar,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pesan kami tegas: Riau bukan pasar narkoba. Siapa pun yang mencoba bermain, akan kami tindak tanpa kompromi,” pungkasnya./*/guntur alam

More Stories
Dua Siswa MAN 1 Inhil Raih Medali Perak di Ajang Internasional ISS Kuala Lumpur
Provinsi Riau Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026
33 Saksi Diperiksa, Polisi Belum Temukan Bukti Kuat Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala di Konsesi PT RAPP