Site icon

Rob Datang Lebih Dalam, Kebijakan Tetap Dangkal. Inhil Tenggelam !

”Rob akan terus datang. Itu kenyataan ekologis wilayah pesisir dan gambut. Namun tenggelam atau bertahan bukan soal takdir alam, melainkan soal pilihan kebijakan. Dan pilihan itu sepenuhnya berada di tangan kepala daerah”

Inhil, detikriau.id/ – Banjir, rob dan genangan yang terus berulang di Kabupaten Indragiri Hilir bukan lagi sekadar bencana hidrometeorologi. Ia telah berubah menjadi krisis struktural hasil dari kebijakan pembangunan daerah yang gagal membaca realitas perubahan iklim. Setiap tahun air datang lebih tinggi dan lebih lama, sementara arah kebijakan tetap berjalan seperti biasa.

Sebagai wilayah pesisir dan gambut, Indragiri Hilir berada di garis depan dampak krisis iklim global. Kenaikan muka air laut, hujan ekstrem, penurunan muka tanah, dan degradasi ekosistem pesisir bukan ancaman hipotetis, melainkan kenyataan yang dialami langsung oleh masyarakat. Namun ironisnya, dokumen perencanaan pembangunan daerah terutama RPJMD masih menempatkan isu iklim sebagai pelengkap, bukan sebagai pondasi.

Kenyataan menunjukkan banjir rob tidak hanya terjadi di satu dua tempat, tapi meluas ke banyak kecamatan dan menggenangi jalan serta permukiman sampai beberapa puluh sentimeter. Penyebaran rob yang makin luas menunjukkan mitigasi yang dilakukan belum efektif.

Ini salah satu bukti bahwa pemerintah belum bisa menghentikan atau memperkecil jangkauan rob walaupun fenomena ini terjadi rutin tiap tahun dan sudah berlangsung lama.

Banyak ahli menyarankan pendekatan seperti penguatan tanggul pesisir, mangrove, sistem peringatan dini dan strategi adaptasi berbasis lingkungan untuk menghadapi rob yang meningkat akibat perubahan iklim. Namun sampai saat ini, kebijakan nyata berskala lokal belum terlihat jelas di Indragiri Hilir.

Ketidaksiapan dalam perencanaan mitigasi jangka panjang membuat ancaman rob makin serius setiap tahun.

foto: One B

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan tegas menyatakan bahwa perlindungan lingkungan hidup bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia. Pasal 63 UU ini secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan.

Ketika air laut masuk ke rumah warga setiap tahunnya dan dibiarkan, hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilanggar. Negara dalam hal ini pemerintah daerah gagal menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.

Artinya, banjir dan rob yang terus berulang akibat degradasi gambut dan mangrove bukan semata “bencana alam”, melainkan indikator kegagalan pemerintah daerah menjalankan mandat perlindungan lingkungan.

Kewajiban itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam otonomi daerah, kepala daerah tidak sekadar bertindak sebagai administrator pembangunan, tetapi sebagai penanggung jawab utama urusan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan keselamatan warga. Lingkungan hidup, tata ruang, dan penanggulangan bencana adalah urusan wajib yang tidak bisa dinegosiasikan.

Apabila rob dibiarkan menjadi “kejadian rutin”, pemerintah daerah lalai menjalankan urusan wajib pelayanan dasar. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, tapi pengabaian kewajiban konstitusional daerah. Dengan kata lain, kepala daerah tidak bisa berlindung di balik alasan “kewenangan pusat” ketika krisis iklim menghantam wilayahnya.

Lebih jauh, dalam konteks perubahan iklim, pemerintah daerah sesungguhnya telah memiliki payung kebijakan nasional. Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API), yang kemudian diturunkan melalui berbagai peraturan presiden dan dokumen perencanaan lintas sektor. Salah satunya adalah mandat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yang seharusnya disesuaikan dengan kerentanan spesifik wilayah.

Sejak beberapa tahun terakhir, Bangun Desa Payung Negeri (BDPN), organisasi masyarakat sipil lokal, secara konsisten mendesak pemerintah daerah menyusun RAD mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Desakan ini bukan tanpa dasar. BDPN menyaksikan langsung dampak krisis iklim di lapangan, rob yang semakin jauh masuk daratan, kebun kelapa rakyat yang mati terendam air asin, rumah warga dan tempat ibadah yang dimasuki air hingga ke dalam ruangan dan genangan yang makin parah di kawasan permukiman.

Namun, hingga hari ini desakan itu tak pernah benar-benar ditanggapi sebagai agenda kebijakan prioritas. Tidak ada peta adaptasi iklim yang serius, dan tidak ada keberanian politik untuk menjadikan perlindungan gambut dan mangrove sebagai jantung pembangunan daerah.

Yang muncul justru pendekatan meninggikan jalan, tambal sulam proyek infrastruktur jangka pendek yang rapuh secara ekologis. Kebijakan semacam ini mungkin terlihat “bekerja” dalam jangka pendek, tetapi justru memperbesar risiko di masa depan.

Dalam perspektif UU PPLH, prinsip kehati-hatian dan pembangunan berkelanjutan mengharuskan negara mencegah risiko lingkungan sejak dini, menuntaskan akar penyebabnya “rob” yang tiap tahun semakin tinggi debit airnya, bukan sekadar merespons dampaknya. Ketika RPJMD gagal memprioritaskan adaptasi iklim, maka pemerintah daerah secara sadar membiarkan warganya hidup dalam kerentanan permanen. Jika pembiaran terus berlanjut, tidak tertutup kemungkinan Indragiri Hilir akan tenggelam.

RPJMD tanpa perspektif iklim adalah dokumen yang menafikan masa depan. Kepala daerah tidak bisa lagi memisahkan pembangunan dari krisis iklim, seolah-olah keduanya adalah dua dunia yang berbeda. Setiap izin baik itu perorangan terlebih lagi korporasi, setiap proyek, dan setiap kebijakan tata ruang adalah keputusan iklim.

Jika pemerintah daerah Indragiri Hilir serius melindungi warganya, maka langkah pertama adalah keberanian untuk berubah arah,

menyelaraskan RPJMD dengan mandat UU PPLH dan UU Pemda,

menjadikan RAD mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai kebijakan prioritas,

serta berhenti memperlakukan perlindungan gambut dan mangrove sebagai agenda seremonial.

Rob akan terus datang. Itu kenyataan ekologis wilayah pesisir dan gambut. Namun tenggelam atau bertahan bukan soal takdir alam, melainkan soal pilihan kebijakan. Dan pilihan itu sepenuhnya berada di tangan kepala daerah./One B

Exit mobile version