detikriau.id/ – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menarik perhatian publik. Perhatian ini wajar, mengingat dana yang dipersoalkan merupakan dana zakat—dana umat yang secara moral dan hukum memiliki standar akuntabilitas tinggi.
Terlebih lagi, Herman yang saat ini menjabat sebagai Bupati Inhil turut dihadirkan sebagai saksi, saat kasus pertama kali mencuat Herman menjabat sebagai Pj Bupati Inhil. Ada dugaan yang menggeliat bahwa Herman memanfaatkan pembagian paket baznas untuk keuntungan pribadi meningkatkan pencitraan diri dalam kaitan Pilkada Inhil 2024, dimana Herman menjadi salah satu bakal calon Bupati saat itu. Dugaan ini menguat dengan juga didapatinya brosur curiculum vitae (cv) Herman dalam box paket ramadan baznas inhil yang disalurkan kepada masyarakat tersebut.
Namun demikian, penting untuk menempatkan perkara ini secara proporsional: apa yang sedang diuji di pengadilan adalah tata kelola BAZNAS, bukan persepsi politik yang berkembang di ruang publik.
Memisahkan Peran Administratif dan Tanggung Jawab Pidana
Pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kepala daerah yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Penjabat Bupati Inhil, memperlihatkan satu hal penting: tidak setiap keterlibatan administratif dapat dimaknai sebagai keterlibatan pidana.
Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban tidak lahir dari jabatan semata, melainkan dari perbuatan, kewenangan, dan niat jahat (mens rea). Tanda tangan dalam dokumen serah terima, kehadiran dalam kegiatan, atau peran simbolik tidak serta-merta memenuhi unsur pidana apabila tidak disertai bukti perintah, intervensi, atau keuntungan pribadi.
Inti Persoalan: Tata Kelola dan Prinsip Zakat
Fakta persidangan mengungkap persoalan mendasar: Penyaluran bantuan yang tidak sepenuhnya tepat sasaran, Penggunaan data penerima yang tidak berbasis DTKS, serta Ditemukannya penerima dari kelompok yang secara ekonomi tergolong mampu.
Hal-hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh prinsip dasar pengelolaan zakat, yakni keadilan dan keberpihakan kepada mustahik.
Di titik inilah fokus publik diarahkan: bagaimana pengawasan terhadap lembaga pengelola dana zakat dijalankan, dan sejauh mana mekanisme kontrol internal serta eksternal berfungsi efektif.
Dalam konteks demokrasi dan negara hukum, proses peradilan harus dijaga dari tekanan opini yang berlebihan. Menggiring kesimpulan sebelum putusan pengadilan tidak hanya berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Kritik terhadap pengelolaan dana umat adalah keniscayaan. Namun kritik tersebut harus berbasis fakta persidangan, bukan asumsi atau kepentingan politik jangka pendek.
Kasus BAZNAS Inhil seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola lembaga zakat di daerah, bukan sekadar konsumsi sensasional. Pengadilan adalah ruang untuk membuktikan, bukan untuk beropini.
Pada akhirnya, putusan majelis hakimlah yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Sementara itu, publik dituntut untuk tetap kritis, tetapi juga adil./red
