Oleh: One Bundo
detikriau.id/ – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 merupakan tanda koreksi penting terhadap praktek penegakan hukum yang selama ini sering melukai rasa keadilan ekologis. Selama bertahun-tahun, hukum yang seharusnya menjadi pelindung hak warga atas lingkungan hidup justru berubah menjadi alat pembungkaman terhadap mereka yang bersuara kritis. Aktivis lingkungan, masyarakat adat, akademisi, hingga warga biasa yang mempertahankan ruang hidupnya sering kali menghadapi intimidasi, kriminalisasi, dan gugatan hukum yang melelahkan.
Isu lingkungan hidup di Indonesia sangat berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan rasa hormat terhadap hak asasi manusia. Ketika warga menolak aktifitas tambang yang merusak sumber daya alam, memprotes deforestasi, atau mempertahankan wilayah adat, yang mereka lakukan sesungguhnya adalah menjalankan hak konstitusional. Namun, dalam banyak kasus, keberanian tersebut justru dibalas dengan jerat hukum. Praktek ini dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan hukum untuk menakuti dan membungkam suara kritis warga.
Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa negara wajib melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mahkamah membatalkan penafsiran sempit terhadap Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang selama ini kerap dijadikan pembenaran untuk mengkriminalisasi pembela lingkungan. Secara normatif, Pasal 66 sudah sangat jelas “setiap orang yang okmemperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Masalahnya terletak pada praktek penegakan hukum. Perlindungan tersebut selama ini dipersempit hanya bagi korban atau pelapor resmi yang menempuh jalur pengadilan. Akibatnya, warga yang memilih cara-cara damai di luar pengadilan seperti aksi sosial, kampanye publik, pengaduan ke pemerintah, atau dialog dengan pemangku kepentingan selalu dianggap tidak berhak atas perlindungan hukum. Tafsir inilah yang dikoreksi oleh MK.
Mahkamah menegaskan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 66 mencakup seluruh warga negara yang berperan menjaga lingkungan, tanpa kecuali. Aktivis lingkungan, masyarakat adat, akademisi, warga terdampak, hingga masyarakat umum yang menyuarakan kepentingan ekologis tetap berada dalam payung perlindungan hukum. Putusan ini juga menegaskan bahwa partisipasi publik dalam isu lingkungan bukan ancaman terhadap pembangunan, melainkan mandat konstitusi.
Dasar konstitusional putusan ini merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan tidak hanya melanggar UU sektoral, tetapi juga mencederai konstitusi dan prinsip negara hukum.
Namun, putusan MK ini tidak boleh berhenti sebagai kemenangan normatif. Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan. Aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim memegang peran kunci untuk memastikan Pasal 66 benar-benar berfungsi sebagai perisai rakyat, bukan sekadar teks hukum yang kalah oleh kepentingan kekuasaan dan korporasi. Tanpa perubahan paradigma penegakan hukum, praktik SLAPP berpotensi terus berulang meski norma hukumnya telah diperbaiki.
Putusan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap demokrasi ekologis. Negara harus memilih berdiri bersama warga yang memperjuangkan kepentingan publik, atau terus membiarkan hukum digunakan sebagai alat balas dendam terhadap suara kritis. Jika kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terjadi setelah putusan ini, maka persoalannya bukan lagi kekosongan hukum, melainkan keberpihakan kepentingan dan kekuasaan.
Menjaga lingkungan hidup bukan urusan segelintir aktivis. Ia adalah hak sekaligus kewajiban seluruh warga negara. Negara yang gagal melindungi pembela lingkungan berarti gagal melindungi masa depan bangsanya sendiri. Dan sejarah akan mencatat, ketika suara-suara yang memperingatkan kerusakan alam dibungkam, krisis yang lebih besar sedang disiapkan secara perlahan.
Sekedar mengabarkan, keputusan terbaru MK ini lahir dari permohonan uji materiil yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho. Keduanya menilai Penjelasan Pasal 66 selama ini justru membatasi perlindungan hukum bagi pembela lingkungan dan gagal mencegah praktek kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan kerusakan lingkungan, baik melalui gugatan pidana, perdata, maupun tekanan hukum lainnya.
