Inhil, detikriau.id/ — Polres Indragiri Hilir resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging) setelah para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penebangan serta pengolahan kayu di kawasan hutan konsesi milik PT. Satria Perkasa Agung (SPA). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 .
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.
Para pelaku ditangkap tangan pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT. SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya telah membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah. Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di dalam konsesi PT. SPA.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan 6 pelaku sedang melakukan pengolahan kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil, sehingga para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), dan SP (37) yang seluruhnya merupakan warga Desa simpang gaung.
Para pelaku diduga sengaja memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk melakukan penebangan pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah di lokasi menjadi papan dan broti berbagai ukuran. Kayu tersebut selanjutnya direncanakan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sekitar 5 m³, 4 unit chainsaw, berikut dua jeriken berisi minyak pertalite.
Para pelaku disanksikan melanggar pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal 100 miliar./*
