Site icon

Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ketahui Aturan, Larangan, Zona dan Jadwal Kampanye

Inhil, detikriau.id/ – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, rabu (25/9/2024). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 pelaksanaan kampanye berlangsung selama 60 hari, dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Sejumlah ketentuan aturan dan laranganpun sudah ditetapkan melalui PKPU No 13 Tahun 2024.

Aturan Kampanye

Larangan kampanye

Dalam pelaksanaannya, Pilkada Inhil 2024, KPU Daerah sudah mengatur zona dan jadwal kampanye untuk empat pasangan calon bupati dan wakil bupati inhil.

Dihari pertama kampanye, pasangan calon nomor urut 1,  USTADZ Dr. SUHAIDI, S.AG., M.Pd.I dan H. SYAMSUDDIN UTI ditetapkan pada zona IV yaitu: Kecamatan reteh, Tempuling, Keritang, Kemuning, dan Kempas.

Pasangan calon nomor urut 2, Dr. H. FERRYANDI, ST., MM., MT dan H. DANI M. NURSALAM, S.PI., M.SI ditetapkan pada zona II yaitu; Kecamatan Mandah, Pelangiran, Kateman, Pulau Burung dan Belengkong.

Pasangan calon nomor urut 3, Hj. MIMI LUTMILA, S.Si dan Prof. Dr. H. SUFIAN, SH., M.Si ditetapkan pada zona I meliputi Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, Gaung Anak Serka (GAS), dan Gaung, dan

Pasangan calon nomor urut 4, H. HERMAN, SE., MT dan YULIANTI, S.Sos., M.Si ditetapkan pada zona III meliputi Kecamatan Concong, Kuala Indragiri, Tanah Merah, Enok, dan Sungai Batang.

untuk mengetahui secara lengkapnya zona dan jadwal kampanye paslon Pilkada Inhil, KLIK DISINI !/red

 

Exit mobile version