Site icon

Dugaan Ketidaknetralan ASN di Pilkada Inhil Mulai Terlihat. Pengawasan dan Sanksi Hukum Tak Membuat “Takut”

Inhil, detikriau.id/ – Salah satu ketentuan aturan yang wajib ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu). ASN ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kewajiban para aparatur negara tersebut bersikap netral diatur dibeberapa regulasi.  Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.

Namun sepertinya kewajiban tersebut masih kerap tidak diindahkan. Dalam beberapa kali pemilu, laporan pelanggaran yang dilakukan pada abdi negara ini masih sering ditemukan. Pun demikian menjelang pelaksanaan Pilkada Inhil tahun 2024 kali ini, dugaan ketidaknetralan ASN mulai mengemuka.

Rabu, 4 september 2024, media kami menerima kiriman cuplikan potongan video yang diinformasikan sebagai kegiatan politik dari salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati.

Dalam cuplikan video berdurasi 0,23 menit itu, jelas memperlihatkan salah seorang calon bupati yang terlihat mirip dengan Herman sedang memberikan pengarahan yang sepintas terdengar tentang penjelasan form B1 KWK.

Si perekam video tampak merekam beberapa peserta yang mengikuti kegiatan ini. Salah seorang peserta disorot dengan durasi relatif lebih lama. Media kami diinformasikan bahwa sosok ini adalan oknum ASN yang berdinas di salah satu kantor Kecamatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir. Disebut berinisial Iw.

Dikonfirmasi media kami melalui sambungan WhatsApp, Iw tidak membantah. Namun ia mengaku hadir dalam kegiatan tersebut hanya sebatas teman.

“saya cuman hadir saja, sebagai kawan,” ujar Iw singkat, kamis (8/6/2024)

 

Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu

Melansir Tirto.id, kewajiban netralitas ASN dalam pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

PP tersebut mengatur bahwa PNS pelanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

Lantas, apa saja tindakan ASN yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas di pemilu?

Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya ia tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Tak hanya itu, politik praktis yang dimaksud dalam UU ASN juga bisa diwujudkan dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.

Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/71/M.SM.00.00/2017, serta PP Nomor 94 Tahun 2021, berikut daftar bentuk keterlibatan dalam politik praktis yang dilarang bagi ASN:

Netralitas ASN dalam pemilu diawasi dengan ketat oleh lembaga yang berwenang, yaitu Bawaslu. Dikutip dari situs Bawaslu, jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu, pengawas berhak untuk melaporkan atau melakukan penindakan.

Mengapa ASN harus Netral dalam Pemilu?

Berdasarkan penjelasan di situs web resmi Bawaslu, ASN diharuskan untuk netral karena statusnya sebagai pegawai pemerintah yang sangat mengikat.

Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu.

Jika ASN tidak netral dalam pemilu, dikhawatirkan terjadi adanya conflict of interest alias konflik kepentingan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pentingnya sikap ASN agar tidak berpihak secara politik secara jelas ditegaskan dalam UU Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan Manajemen ASN adalah “Netralitas.”

Mengutip Policy Brief bertajuk “Netralitas ASN di Tengah Intervensi Politik” terbitan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN (2017), netralitas ASN penting karena kualitas aparatur birokrasi tak boleh berubah dalam memberikan pelayanan publik walaupun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu.

Selain itu, sikap netral juga wajib dimiliki oleh ASN karena mereka bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. Netralitas penting agar ASN tidak memobilisasi warga maupun aset negara untuk mendukung kelompok politik tertentu.

Hasil riset Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN terhadap sejumlah pilkada pada 2015-2017 menunjukkan pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak adalah:

Berbagai jenis pelanggaran di atas tidak hanya merugikan negara dan masyarakat karena mengarah pada tindakan korupsi anggaran maupun kewenangan, tapi juga bisa merusak kualitas demokrasi di Indonesia.

Pada dasarnya, netralitas ASN sulit direalisasikan secara penuh karena mereka pun masih punyam hak pilih. Namun, ASN juga harus menyadari bahwa dukungannya pada kandidat atau parpol tertentu hanya bisa ditunjukkan di bilik-bilik tempat pemungutan suara./fs

Exit mobile version