Polres Inhil dan Bea Cukai Ungkap 3 Kg Sabu, Kapal KLM Mega Indah Ikut Diamankan
Tembilahan, detikriau.id – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram berhasil diungkap Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., sejumlah pejabat utama Polres Inhil, serta awak media.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S alias S bin Jalil, 40, dan Z alias P bin B, 52. Keduanya diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita sabu dengan berat total 3 kilogram yang dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG. Paket tersebut kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit kapal KLM Mega Indah sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk melalui sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi dengan seluruh instansi terkait dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar Donny.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika./red
