MoU 2014 dan 2022 PT Oscar-Koperasi, Ada Ruang Pengawasan KPPU?

Screenshot_2026-09-23-10-49-18-41_e5d3893ac03954c6bb675ef2555b879b

Tembilahan, detikriau.id— Polemik kerja sama pengelolaan lahan antara pemilik lahan, koperasi dan PT Oscar Investama di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak hanya berkaitan dengan persoalan pengelolaan lahan dan rencana Hak Guna Usaha (HGU).

Jika melihat substansi kerja sama yang dituangkan dalam dokumen MoU 2014 dan MoU 2022, persoalan tersebut juga memiliki aspek kemitraan usaha yang secara regulasi berada dalam ruang pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Pengawasan tersebut ditujukan antara lain untuk memastikan hubungan kemitraan berlangsung berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan serta tidak disertai penguasaan atau penyalahgunaan posisi tawar oleh pihak yang lebih kuat secara ekonomi.

Kewenangan tersebut saat ini antara lain diatur melalui Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Regulasi itu mengatur mekanisme pengawasan hingga penanganan perkara kemitraan.

Dalam konteks kerja sama PT Oscar dengan koperasi dan pemilik lahan di Inhil, dokumen yang pernah menjadi bahan pemberitaan menunjukkan adanya perubahan pola hubungan antara para pihak.

Pada MoU 2014, kerja sama menggunakan pola inti-plasma dengan pembagian lahan antara inti dan plasma. Dalam dokumen tersebut, pengelolaan plasma berada pada PT Oscar, dengan investasi perusahaan disebut sekitar Rp62,251 juta per hektare. Kerja sama juga memiliki batas waktu hingga satu siklus kebun atau maksimal 30 tahun.

Sementara dalam MoU 2022, pola kerja sama berubah menjadi mekanisme bagi hasil. Dokumen tersebut mencantumkan porsi 65 persen untuk PT Oscar dan 35 persen untuk koperasi/petani, dengan mekanisme pengalokasian hasil produksi untuk biaya operasional dan pengembalian pinjaman.

Dokumen 2022 juga memuat ketentuan bahwa PT Oscar memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan usaha serta adanya persetujuan pemrosesan HGU atas nama PT Oscar. Jangka waktu kerja sama disebut berkaitan dengan satu siklus atau HGU selama 30 tahun.

Perubahan tersebut menjadi menarik jika dilihat dari perspektif pengawasan kemitraan.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata siapa pemilik lahan atau siapa pemegang HGU, melainkan bagaimana posisi masing-masing pihak dalam hubungan ekonomi tersebut: siapa yang mengendalikan kegiatan usaha, siapa yang menanggung pembiayaan, bagaimana hasil dibagi, bagaimana keputusan usaha dibuat dan sejauh mana koperasi serta pemilik lahan memiliki posisi tawar.

KPPU sendiri telah menangani persoalan kemitraan di sektor perkebunan, termasuk kemitraan plasma dengan perusahaan kelapa sawit. Dalam laporan resminya, KPPU menyebut sejumlah persoalan kemitraan perkebunan telah ditangani, termasuk persoalan pengelolaan kebun plasma dan pengembalian lahan dari perusahaan inti.

Karena itu, perubahan pola kerja sama antara PT Oscar, koperasi dan pemilik lahan di Inhil secara faktual memiliki sejumlah aspek yang dapat diuji dalam perspektif kemitraan.

Namun, hal tersebut belum berarti telah terjadi pelanggaran kemitraan.

Penilaian apakah suatu hubungan usaha memenuhi atau melanggar ketentuan kemitraan merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah melihat keseluruhan perjanjian, pelaksanaan di lapangan, kedudukan para pihak serta bukti-bukti yang ada.

Pertanyaan lainnya adalah apakah pemberian kewenangan pengelolaan kepada perusahaan dalam jangka panjang, mekanisme pembiayaan dan pembagian hasil, serta rencana HGU atas nama perusahaan mengubah posisi koperasi dan pemilik lahan dalam hubungan kemitraan tersebut.

Dengan demikian, persoalan kerja sama PT Oscar dan koperasi di Inhil tidak hanya menarik dilihat dari perspektif pertanahan, tetapi juga dari sisi tata kelola kemitraan usaha.

Apalagi terdapat perbedaan substansi antara MoU 2014 dan MoU 2022 yang perlu dibaca secara utuh untuk melihat bagaimana posisi ekonomi dan hak masing-masing pihak mengalami perubahan.

Di titik inilah kewenangan pengawasan kemitraan KPPU menjadi relevan untuk dipertanyakan.

Apakah pola hubungan yang tertuang dalam MoU 2022 masih mencerminkan kemitraan yang setara antara perusahaan dan koperasi/pemilik lahan?

Ataukah terdapat aspek penguasaan, ketergantungan atau ketidakseimbangan posisi tawar yang menurut ketentuan kemitraan dapat menjadi objek pengawasan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena substansi kemitraan bukan hanya mengenai adanya perjanjian kerja sama, tetapi juga bagaimana perjanjian tersebut dilaksanakan dan memberikan posisi yang adil bagi para pihak.

Untuk saat ini, pertanyaan tersebut merupakan ruang yang terbuka untuk ditelaah berdasarkan dokumen kerja sama dan fakta pelaksanaannya di lapangan.

Bukan tuduhan pelanggaran, tetapi sebuah pertanyaan: apakah hubungan kemitraan PT Oscar, koperasi dan pemilik lahan di Inhil telah memenuhi prinsip kemitraan yang diawasi KPPU?./red