Said Iqbal Usulkan Pajak JHT, THR, Jaminan Pensiun, dan Pesangon Jadi 0 Persen
JAKARTA, detikriau.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon. Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Said Iqbal, usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari penugasan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan masukan terkait peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.
“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial juga penting untuk menjadi perhatian,” ujar Said Iqbal kepada wartawan usai pertemuan.
Ia mengungkapkan, Menteri Keuangan memberikan respons positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan.
“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” katanya.
Said Iqbal menilai JHT, jaminan pensiun, dan uang pesangon merupakan instrumen perlindungan sosial yang berperan penting dalam menopang kehidupan pekerja, terutama saat menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun.
Menurutnya, dana JHT pada dasarnya berasal dari iuran pekerja sendiri sehingga tidak semestinya dikenakan pajak ketika dicairkan. Apabila pemerintah tetap memberlakukan pajak, ia mengusulkan agar yang dikenai pajak hanya hasil pengembangan dana tersebut, bukan dana pokok yang telah disetorkan pekerja.
Selain mengusulkan tarif pajak JHT menjadi 0 persen, Said Iqbal juga meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif yang saat ini berkisar antara 5 hingga 30 persen pada pencairan JHT.
“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah meninjau kembali batas nilai pencairan JHT yang dikenai pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Tak hanya JHT, Said Iqbal berharap kebijakan penghapusan pajak juga dapat diterapkan pada THR, jaminan pensiun, dan uang pesangon. Ia meyakini langkah tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.
Sumber: wartaekonomi.co.id
Editor: Guntur Alam
