Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Inhil Bongkar Peredaran Sabu 25,79 Gram
Inhil, detikriau.id – Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Berbekal informasi warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil berhasil membongkar peredaran sabu seberat 25,79 gram dan mengamankan seorang pengedar.
Tersangka berinisial S alias B (31) ditangkap pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut sejak Kamis, 2 April 2026. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam plastik bening, timbangan digital, sendok dari pipet, uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Polisi juga menemukan paket sabu lain yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik hitam, dengan total berat mencapai 25,79 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Khairul Imsal yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Polisi kini tengah memburu pemasok utama dan mengembangkan jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok akan kami kejar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga kembali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan generasi kita dari ancaman narkoba,” tutupnya./guntur
