TA 2026, Pemkab Inhil usulkan 157 satuan pendidikan untuk direvitalisasi
”Disdik Inhik Tegaskan Revitalisasi Sekolah Putus Mata Rantai Proyek: Tak Ada Ruang Jual-Beli Paket”
Tembilahan, detikriau.id/ – Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan bahwa Program Revitalisasi Sekolah dirancang dengan skema yang secara sistematis menutup ruang praktik jual-beli paket dan intervensi kekuasaan, karena pengelolaan program tidak berada di tangan dinas maupun pemerintah daerah.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Inhil mengusulkan 157 satuan pendidikan untuk direvitalisasi, terdiri dari 38 TK/PAUD, 91 SD, dan 28 SMP. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dalam kerangka Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dipresentasikan langsung kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta dan seluruh data sekolah telah diinput ke dalam sistem kementerian.
“Saat ini kita masih menunggu SK final dari pusat. Jumlah sekolah yang benar-benar ditetapkan baru bisa dipastikan setelah SK Menteri atau Wakil Menteri terbit. Hingga hari ini SK tersebut masih berproses dan informasinya dalam waktu dekat,” jelasnya kepada media kami, senin (2/2/2026)
Ia menegaskan, sekolah-sekolah yang diusulkan telah diverifikasi berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinilai layak secara objektif, terutama dari kondisi fisik bangunan dan kebutuhan sarana prasarana pendukung pembelajaran.
Abdul Rasyid menekankan bahwa apabila sekolah-sekolah tersebut masuk dalam SK revitalisasi, maka pengelolaan program sepenuhnya berada di tingkat sekolah, bukan di dinas.
“Ini poin penting yang perlu dipahami publik. Tidak ada pagu di dinas, tidak ada paket di dinas, dan tidak ada proyek yang bisa ‘diatur’ oleh dinas. Dana langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah,” tegasnya.
Dalam skema revitalisasi ini, kepala sekolah wajib membentuk panitia pembangunan sekolah. Panitia inilah yang mengelola dana, menentukan pelaksanaan pekerjaan, memilih tenaga kerja, hingga menyusun pertanggungjawaban kepada kementerian.
“Dinas tidak memegang uang, tidak menunjuk pelaksana, dan tidak menentukan siapa yang bekerja. Ruang itu memang sengaja ditutup oleh sistem,” katanya.
Pelaksanaan pekerjaan pada umumnya melibatkan masyarakat di sekitar sekolah, baik sebagai tenaga kerja maupun penyedia material. Selain mempercepat pelaksanaan, pola ini diharapkan menciptakan perputaran ekonomi lokal dan memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap sekolah.
Setelah pekerjaan selesai, hasil pembangunan terlebih dahulu diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, kemudian baru diserahkan kepada pemerintah daerah.
Terkait peran Dinas Pendidikan, Abdul Rasyid menegaskan fungsinya terbatas pada pendampingan dan pengawasan, memastikan proses berjalan sesuai regulasi, karena aset sekolah dan tenaga pendidik berada di bawah kewenangan daerah. Sementara itu, penanggung jawab kegiatan (PPK) berada di kementerian, dan pengawasan teknis juga melibatkan mitra dari pusat.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan jual-beli paket atau pengaturan proyek revitalisasi sekolah 2026, Abdul Rasyid menyebut anggapan tersebut tidak berdasar dan lahir dari penyamaan yang keliru dengan proyek APBD.
“Kalau proyek APBD, ada struktur paket, pagu anggaran, proses pengadaan, dan ruang intervensi. Revitalisasi sekolah ini tidak berada di skema itu. Dari hulu sampai hilir berbasis sekolah,” tegasnya.
Ia menilai, justru mekanisme revitalisasi sekolah dirancang sebagai instrumen pembersihan tata kelola, karena setiap sekolah bertanggung jawab langsung kepada kementerian, bukan kepada dinas atau pejabat daerah.
“Ini soal akuntabilitas dan transparansi publik. Prosesnya bisa diawasi masyarakat sekitar sekolah. Kalau ada penyimpangan, itu bisa langsung terlihat dan dilaporkan,” ujarnya.
Abdul Rasyid juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan melindungi siapapun jika ditemukan penyalahgunaan di tingkat sekolah.
“Kami terbuka diawasi. Sistem ini bukan untuk membuka ruang permainan, tapi justru memutus mata rantai proyek dan praktik-praktik lama yang selama ini menjadi kecurigaan publik,” tutupnya./guntur alam/ red
