detikriau.id/ – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali prinsip dasar kemerdekaan pers melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, dan menjadi tonggak penting dalam penanganan sengketa pers di Indonesia.
Dalam amar putusan, khususnya pada poin 2, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers, dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Putusan ini memberikan landasan konstitusional yang kuat bahwa setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Dengan demikian, setiap perkara pers yang langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan cacat formil dan seharusnya dihentikan.
Di sisi lain, putusan MK ini juga menegaskan tanggung jawab besar Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pers secara adil, profesional, dan transparan. Dewan Pers tidak boleh berhenti pada satu kali upaya mediasi. Ketika belum tercapai kesepakatan, Dewan Pers wajib terus mengupayakan dialog dan mediasi antarpihak hingga tercapai penyelesaian yang berkeadilan.
Merespons Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak:
Aparat kepolisian dan kejaksaan untuk sepenuhnya mematuhi Putusan MK dengan menolak setiap laporan atau aduan sengketa pers, serta melimpahkannya ke Dewan Pers.
Aparat penegak hukum untuk memasukkan materi Undang-Undang Pers secara komprehensif dalam kurikulum pendidikan calon penyidik dan penuntut umum, agar tidak lagi terjadi kriminalisasi karya jurnalistik.
Dewan Pers untuk bekerja lebih profesional, adil, dan transparan dalam menyelesaikan sengketa pers, serta secara konsisten dan berkelanjutan mengupayakan mediasi hingga tercapai kesepakatan antarpihak.
Putusan MK ini harus menjadi akhir dari praktik kriminalisasi pers dan penyalahgunaan hukum pidana terhadap kerja jurnalistik yang sah.
Jakarta, 20 Januari 2026
Nany Afrida
Ketua Umum AJI Indonesia

More Stories
Israel Masuk Board of Peace Bentukan Trump, Ini Respons Pemerintah RI
Siswa SD IT IPHI Payakumbuh Raih Juara II Open Karate Championship Se-Sumatera 2026
Nisfu Syakban 1447 H Jatuh Awal Februari 2026, Ini Makna dan Hal yang Perlu Diketahui