mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
9 Februari 2026
gajah-sumatra-mati-mengenaskan-di-a

Detikriau.id – Kamera membelah rimbun hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Cahaya matahari jatuh terputus-putus di antara batang akasia dan semak liar. Di satu titik, hutan berhenti menjadi rumah—dan berubah menjadi tempat kematian.

Seekor gajah Sumatra tergeletak dalam posisi duduk. Tubuhnya besar, namun tak berdaya. Bagian kepalanya hilang. Gadingnya lenyap. Yang tersisa hanya tengkorak terbuka dan aroma busuk yang perlahan menyebar, menandai bahwa kematian itu telah berlalu beberapa hari.

Di sinilah segalanya bermula

Pada malam 2 Februari 2026, seorang warga bernama Winarno mencium bau menyengat saat melintas di kawasan hutan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga. Ia mengikuti arah bau itu—dan menemukan bangkai gajah yang tak lagi utuh. Laporan segera disampaikan. Aparat datang. Garis polisi dipasang. Hutan menjadi TKP.

Dua hari kemudian, tim gabungan tiba dengan perlengkapan lengkap. Polisi, dokter hewan, petugas BKSDA, dan Laboratorium Forensik menyatu dalam senyap. Nekropsi dilakukan di bawah langit terbuka. Kulit disayat. Tulang diperiksa. Fakta perlahan muncul ke permukaan.

Kematian ini bukan karena alam.

Dokter hewan menemukan kerusakan parah di bagian depan kepala. Dahi diduga menjadi titik tembak. Tengkorak masih tersisa, namun wajah gajah telah dipotong rapi. Dari dalam tubuhnya, dua proyektil logam diangkat—peluru berbahan tembaga kuningan. Tidak ada racun. Tidak ada sianida. Tidak ada merkuri.

Gajah ini ditembak. Dieksekusi. Lalu dipreteli.

Senjata yang digunakan diduga senjata api rakitan. Peluru dilepaskan cukup dekat untuk menghancurkan kepala. Setelah tubuh roboh, gading diambil. Sisanya ditinggalkan.

Gajah ini bukan satwa jinak. Ia gajah liar, bagian dari jalur alami kawanan yang selama puluhan tahun melintasi kawasan tersebut. Tidak diawasi. Tidak dilindungi secara fisik. Ia berjalan mengikuti ingatan alam—dan bertemu manusia bersenjata.

Pada 7 Februari 2026, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan datang ke lokasi. Ia berdiri lama di hadapan bangkai gajah. Tidak banyak kata. Hutan menjadi saksi.

Sejak kasus ini mencuat, reaksi publik datang bertubi-tubi. Kritik, kecaman, kemarahan. Ponsel Kapolda tak berhenti bergetar. Di hadapan media, ia mengakui tekanan itu.

Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, katanya. Ini kejahatan terhadap nilai kemanusiaan dan ekosistem.

Penyelidikan pun ditingkatkan. Pendekatan Scientific Crime Investigation diterapkan. Tanah di sekitar bangkai diambil. Genangan air diuji. Jaringan biologis dikumpulkan. Semua dianalisis di laboratorium. Polisi tidak hanya mencari pelaku di hutan, tetapi juga jejak di luar TKP—rantai perdagangan, penadah, hingga kemungkinan jaringan terorganisir.

Lima saksi telah diperiksa. Penyelidikan terus berjalan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 menjadi dasar. Regulasi baru ini memberi ancaman berat bagi pemburu, pembunuh, penyimpan, dan pedagang bagian tubuh satwa dilindungi. Tidak hanya penembak yang diburu, tetapi juga mereka yang menunggu gading itu berpindah tangan.

Di tengah proses hukum, hutan Ukui kembali sunyi. Bangkai gajah telah dikuburkan. Namun jejak kematiannya tertinggal—di tanah, di peluru, dan di ingatan publik.

Seekor gajah telah mati. Namun pertanyaannya masih hidup: berapa banyak yang harus tumbang, sebelum hutan benar-benar dijaga?/Faisal Alwie

 

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!