mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
5 Februari 2026

Lingkaran Setan Jual-Beli Proyek: Saatnya Rakyat Ambil Peran Lawan Nepotisme di Lingkar Kekuasaan

0
IMG-20250909-WA0101-LwOCIn2MdWwc

Salah satu proses pengerjaan proyek pemerinntah di Inhil/Foto: Internet

Opini redaksi: Faisal Alwie

“Saatnya rakyat berhenti menjadi penonton dan mulai menjadi pengawas bagi uang mereka sendiri”

Detikriau.id – Praktik dugaan jual-beli proyek dan tradisi “bagi-bagi jatah” kepada orang dekat kekuasaan masih menjadi duri dalam daging bagi pembangunan di Indonesia. Meski berbagai sistem digital telah diterapkan, celah manipulasi seringkali tertutup rapat oleh relasi kuasa. Kini, gerakan kesadaran kolektif dari masyarakat dianggap sebagai kunci utama untuk memutus rantai korupsi tersebut.

Perlu diketahui bahwa dampak dari praktik ini bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan kualitas hidup masyarakat yang dikorbankan. Jalan yang cepat rusak, gedung sekolah yang mangkrak, hingga jembatan dengan spesifikasi rendah, salah satunya adalah disebabkan produk nyata dari proyek yang dikelola oleh mereka yang memiliki “jalur orang dalam” ketimbang kompetensi.

Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah yang “disunat” untuk setoran proyek berarti pengurangan kualitas fasilitas umum yang mereka gunakan sehari-hari.

“Edukasi harus bergeser dari sekadar jargon ‘anti korupsi’ menjadi kesadaran akan hak layanan publik yang bermutu. Masyarakat adalah korban pertama dari proyek yang dikerjakan asal-asalan akibat praktik bagi-bagi jatah”.

Dalam ekosistem proyek pemerintah di Indonesia, istilah “fee proyek” merujuk pada uang suap atau kickback yang diberikan kontraktor kepada oknum pejabat demi mendapatkan paket pekerjaan.

Hingga awal 2026, praktik ini masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan dengan beberapa fakta krusial berikut:

Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), permintaan fee proyek antara 5% hingga 15% dari nilai pagu proyek masih dianggap sebagai “kelaziman” atau biaya tidak tertulis untuk memenangkan tender. Dalam beberapa kasus, total akumulasi biaya korupsi di sepanjang rantai sub-kontraktor bahkan bisa membengkak hingga 25-30% dari nilai kontrak asli.

Kasus-Kasus Terbaru (2025-2026)

Praktik ini terus berulang dan menjerat berbagai level pejabat. Beberapa contoh:

  • Tingkat Kepala Daerah: Pada Januari 2026, Wali Kota Madiun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR.
  • Kementerian: Di Kementerian Pertanian, seorang oknum ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 karena menjanjikan pemenangan proyek dengan permintaan fee mencapai Rp27 miliar.
  • Tingkat Desa: Di Bengkulu, tiga kepala desa ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 karena menerima fee dari proyek irigasi.

Mengapa Masih Terjadi?

Para peneliti dari Pukat UGM menilai tingginya biaya politik (pilkada/pemilu) mendorong pejabat mencari sumber dana cepat melalui setoran fee proyek dari para pengusaha “dekat” atau tim sukses.

Senjata Digital di Tangan Warga
Di era keterbukaan informasi, masyarakat sebenarnya memiliki alat kontrol yang kuat. Pemerintah telah menyediakan platform seperti E-Purchasing melalui portal LKPP yang memungkinkan publik memantau proses pengadaan barang dan jasa secara transparan.

Selain memantau, masyarakat juga didorong untuk berani melapor. Jika menemukan kejanggalan dalam penunjukan pemenang proyek atau melihat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai anggaran, publik dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! atau melaporkan indikasi maladministrasi kepada Ombudsman RI.

Audit Sosial: Kekuatan Komunitas
Kesadaran ini tidak boleh berhenti di tingkat individu. Penguatan komunitas lokal, seperti forum warga atau organisasi kepemudaan, sangat krusial untuk melakukan ‘audit sosial’. Dengan bertanya dan mengawasi setiap papan proyek di lingkungan mereka, warga memberikan tekanan moral bagi pembuat kebijakan agar tidak bermain mata dengan kontraktor titipan.

Langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengawasan masyarakat meliputi:

  1. Cek Fakta Proyek: Memastikan pelaksana proyek benar-benar memiliki rekam jejak yang jelas, bukan perusahaan “cangkang” milik kerabat lingkar kekuasaan.
  2. Manfaatkan Kanal Whistleblowing: Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara aman melalui portal KPK.
  3. Vokal di Media Sosial: Menjadikan isu transparansi proyek sebagai diskursus publik di tingkat lokal guna menciptakan fungsi kontrol sosial.

Kami berpendapat bahwa perlawanan terhadap jual-beli proyek bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan masyarakat yang berdaya dan melek data, ruang gerak para pemburu rente di lingkar kekuasaan akan semakin sempit.

Saatnya rakyat berhenti menjadi penonton dan mulai menjadi pengawas bagi uang mereka sendiri./***

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!