Kejari Inhil: Bidang Pidsus, 3 Tahap Penyidikan 8 Penuntutan
foto: Internet
“Refleksi Akhir Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir”
Inhil, detikriau.id – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) tangani lebih dari 1000 kasus tindak pindana umum dengan dua kasus ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice.Di bidang tindak pidana khusus, tiga perkara berada dalam tahap penyidikan dan delapan tahap penuntutan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito,SH dalam prees conference refleksi akhir tahun 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Inhil di Tembilahan, rabu (31/12/2025).
Dalam paparannya, Sugito yang saat itu didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Erik Rusnandar, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arico Novisaputra, S.H dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Maiman Limbong, S.H., M.H tekankan bahwa Kejari Inhil berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis dalam rangka mendukung kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Diterangkan Sugito, dibidang tindak pidana umum, 364 kasus berada pada tahap pra penuntutan, 355 tahap penuntutan, dan 405 kasus dalam tahap eksekusi dimana dua kasus ditempuh melalui pendekatan RJ.
”Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan fokus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara,” Ujar Sugito
Meski tidak merinci kasus per kasus, dibidang Pidsus diterangkan bahwa tiga perkara saat ini berada pada tahap penyidikan dan delapan perkara pada tahap penuntutan. Kejari Inhil juga menyampaikan telah menyelamatkan keuangan Negara senilai Rp. 1.660.116.273,-
Dibidang pencegahan dan Intelijen, kejaksaan Inhil aktif melaksanakan kegiatan pengamanan dan penggalangan, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan. Kejaksaan juga disampaikan bahwa secara rutin melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat, pelajar, dan aparatur pemerintahan dimana telah dilakukans ebanyak 12 kegiatan. Untuk pencarian buron atau tindak pidana (DPO) empat kegiatan, dua kegiatan kampanye anti korupsi serta pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) sebanyak empat kegiatan.
”Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dan instansi terkait guna meminimalisir potensi permasalahan hukum dan melindungi kepentingan negara. Dimana melakukan pendampingan terkait pembangunan prioritas sebanyak 9 kegiatan serta pemulihan keuangan / kekayaan negara,” ditambahkan Sugito.
Lanjut Sugito, bidang Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Inhil memastikan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah menyetorkan dari hasil barang rampasan dan hasil lelang barang bukti dengan jumlah sebesar Rp. 379.414.000,- ditambah juga pendapatan Negara bukan pajak yang ada sebesar Rp. 544.160.535,-
Komitmen Pelayanan Publik. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kejari Inhil terus memperkuat pelayanan publik, meningkatkan transparansi, serta membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
”Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, adil, dan terpercaya.” Diakhiri./ red
