Difasilitasi Pemerintahan Desa, pekerja penambang pasir Desa Pekan Tua bentuk organisasi

Inhil, detikriau.id – Masyarakat pekerja penyedot pasir dan pemilik usaha kapal pasir di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir sepakat membentuk organisasi yang dinamakan perkumpulan / organisasi pekerja pasir.
Pembentukan organisasi ini diputuskan dalam musyawarah desa yang telah dilaksanakan pada selasa 5 juni 2025 yang lalu bertempat di Aula kantor Desa Pekan Tua.
“Musyawarah saat itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Neti Oktarianda S.K.M, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pekerja pasir yang terdiri dari penyedot pasir dan pemilik kapal pasir,” ujar Sari Agus, kepada media kami melalui sambungan telepon.
“Ini mata pencaharian yang sudah lama menjadi sandaran hidup kami. Selama ini aktifitas kami kerap terbentur regulasi. Organisasi ini nantinya akan menjadi wadah kami dalam mengambil berbagai kebijakan untuk kepentingan bersama”
“Dalam rapat itu kami juga sudah bersepakat untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik izin tambang agar kegiatan penambangan pasir kami, disamping akan menjadi penghasilan bagi kami juga akan memberikan manfaat bagi daerah dan tentu dengan mematuhi tatakelola penambangan pasir.”
Kata Agus juga, sebelum terbentuknya organisasi sebagian dari mereka sebenarnya juga sudah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik usaha tambang galian C. Hanya saja itu dilakukan secara perorangan. Sayangnya kemitraan itu sempat diisukan sebagai aktifitas pungutan liar yang dilakukan oleh Perusahaan pemilik izin tambang.
“padahal kami yang memohonkan untuk kemitraan itu dengan pihak perusahaan pemilik izin tambang. Besaran nilai rupiah yang dikenakan untuk setiap meter kubik hasil tambang pasir ditetapkan secara bersama tanpa sedikitpun ada unsur paksaan. Perihal isu pungli itu juga sudah kami klarifikasikan ulang dengan Kepala Desa dalam pertemuan itu, dan dipastikan tudingan itu tidaklah benar dan tidak berdasar.” ditekankan Agus
Terakhir Agus berharap dengan berdirinya organisasi ini, yang diketahui dan telah disetujui oleh pemerintah Desa ia berharap kedepannya tidak ada lagi yang berpendapat Kerjasama pekerja penambang pasir dan pemilik izin tambang sebagai aktifitas pungli.
“Semuanya dilakukan secara terbuka, sukarela dan saling menguntungkan termasuk untuk kepentingan daerah” akhiri Agus.
Berikut beberapa point yang menjadi kesepakatan yang dituangkan dalam rapat Keputusan pembentukan organisasi;
Pertama; Rapat memeutuskan bahwa Sdr Sari Agus sebagai Ketua organisasi, selanjutnya wakil Juspian, Sekretaris Ahmad Sawaludin bendahara Andriadi, dan Humas Ari sandi, Nasrullah, Misran.
Kedua; pekerja pasir dalam melakukan aktifitasnya bermitra dengan Perusahaan pemilik izin tambang pasir.
Ketiga; Sehubungan dengan adanya titik koordinat,dari Perusahaan yang memiliki izin tambang pasir, untuk sementara ini warga yang melakukan aktifitas sedot pasir diluar titik koordinat maka sebelum mendapat informasi dari pemerintah maka kami warga pekerja bertanggungjawab secara Bersama-sama.
Keempat; anggota organisasi pekerja atau wilayah pasir meliputi warga kabupaten Indragiri hilir dan Indragiri hulu dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di dalam organisasi./ red