Satresnarkoba Polres Inhil Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu

Inhil, detikriau,id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir meringkus SA, warga jalan telaga biru lr setia kawan Kecamatan Tembilahan Hulu pada senin (9/6/2025) sekira pukul 21.00 wib. Pria ini disangkakan berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Sebelumnya petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada Sabtu, 7 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 12 paket plastik bening klep merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram, satu butir pil ekstasi warna oranye seberat 0,52 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik bening klep merah, satu buah tas sandang warna hitam bertuliskan “Replace”, satu buah kotak bertuliskan “Pagoda”, Uang tunai senilai Rp2.500.000 serta satu unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SA diketahui berperan sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika” ujar IPTU Gerry Agnar Timur melalui rilis pers pada selasa (10/6/25)
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba”. Diakhirinya./red