Kejaksaan Belum Juga Tetapkan Tsk Kasus Baznas Inhil, Apa yang Ditunggu?
“pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan penyaluran paket premium ramadan pada baznas inhil 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku…”
Inhil, detikriau.id – Setelah naik ke tahap penyidikan sejak 30 oktober 2024, Kejaksaan Kabupaten Indragiri Hilir belum juga menetapkan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan paket premium ramadan pada baznas Inhil tahun anggaran 2024.
Hingga rabu (4 desember 2024), pihak penyidik mengaku sudah memeriksa 19 orang saksi dan mengumpulkan sebanyak 3.150 alat bukti dokumen.
“sudah 19 orang saksi yang periksa, namun masih ada lagi sejumlah saksi-saksi lainnya yang akan kami mintakan keterangan,” ujar kasi Pidsus Kejaksaan Inhil selaku ketua tim penyidik perkara tersebut dalam ekspos perkembangan penyidikan perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Inhil Nova Fuspitasari, S.H., M.H, rabu (4/12/2024)
Dijelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya program baznas inhil yang tertuang di dalam rka tahun anggaran periode 1 januari s/d 31 desember 2024 pada bidang kemanusiaan baznas Inhil dengan anggaran dana Rp1,540 miliar yang diperuntukan bagi bantuan makanan asnaf fakir dan bantuan makanan asnaf miskin dengan nama paket bantuan premium ramadan 2024. Merealisasikan program tersebut, baznas inhil telah melakukan pencairan dana zakat sebesar Rp1,698 miliar.
Jenis bantuan tersebut dirincikan berupa 1 box merk lion star 40 liter, kurma 500gram, beras merk ladang 10kg, susu 488gram, 1 sachet milo, 1 sachet kopi kapal api, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kg, 1 kotak teh celup berisi 25 pcs, 1 kaleng sarden, dan 1 kain sarung merk wadimor.
Selanjutnya, pelaksanaan pendistribusian bantuan paket premium ramadan tersebut dilakukan setelah serah terima pada tanggal 4 april 2024 antara alm ketua baznas inhil, M Yunus Hasby dengan Herman selaku penjabat bupati inhil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan penyaluran paket premium ramadan pada baznas inhil 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan badan amil zakat indonesia no 3 tahun 2018 tentang pendistribusian dan penyaluran serta keputusan ketua baznas no 64 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pendistribusian serta ketentuan-ketentuan lain”
“Saat ini penyidikan masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaa saksi ahli dari baznas pusat dan permintaan perhitungan kerugian negara dari BPKP provinsi riau serta mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang akan digunakan untuk menemukan tersangka dalam perkara tersebut.”
Kejaksaan Inhil juga memastikan bahwa kasus ini murni merupakan proses tindaklanjut laporan yang masuk ke kejaksaan Inhil. tidak ada muatan politik, paksaan atau boncengan dari pihak manapun./red