mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
12 Desember 2024

Raih Suara Terbanyak, Kapan Herman-Yuliantini Dilantik?

0
IMG-20240829-WA0007-xpXqnLgQuVv8

foto: internet

Inhil, detikriau.id – Berdasarkan perhitungan tabulasi data yang dihimpun dari 1.558 TPS di seluruh Kabupaten Indragiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhil, pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Herman – Yuliantini meraup sebanyak 158.713 suara atau sebesar 57,70%.

Dengan perolehan ini, paslon berjargon Inhil Hebat dipastikan unggul dalam perebutan suara dibandingkan tiga paslon lainnya.

Diketahui, paslon nomor urut 1, Ustad Suhaidi – Syamsuddin Uti hanya meraup 33.792 suara (12,29%), Paslon nomor urut 2 Feryandi-Dani M Nursalam 74.941 (27,25%), dan Paslon nomor urut 3 Mimi Lutmila – Sufian Hamim 7.610 (2,77%).

Setelah tuntasnya pencoblosan surat suara pada rabu, 27 November 2024, maka tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai sejak hari pencoblosan hingga 16 Desember 2024.

Lantas, kapan  bupati terpilih dilantik?

Pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, dan Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Nantinya, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden, sedangkan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur./red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!