mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
12 Desember 2024

Jangan Jadi “Bola Liar”, Kajari Inhil Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Baznas Inhil

0
baznas

foto: Ist

“HMI Tembilahan Dukung Kajari Inhil Tuntaskan Kasus Baznas. MUI Inhil Enggan Berkomentar”

Inhil, detikriau.id – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) telah menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Baznas Inhil dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan 2024 ke tahap penyidikan sejak 30 oktober 2024.

Dalam ekpos perkara pada 6 november 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Nova Fuspitasari SH MH harapkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel.

Terlepas dari semua pro dan kontra, penuntasan kasus ini memang menjadi suatu keharusan. Apalagi kasus ini muncul seiring dengan pelaksanaan Pilkada Inhil 2024 dan ditenggarai menyeret nama salah seorang calon Bupati Inhil yang ikut menjadi salah satu pasangan kontestan, Haji Herman.

Kasus penyaluran 3000 paket premium ramadhan senilai Rp1,6 miliar ini dilaksanakan semasa H Herman masih menjabat selaku Penjabat Bupati Inhil.

Mengutip riautoday.com, dengan mencuatnya kasus ini, Herman merasa di fitnah dan dizolimi. dinarasikan, sejak menjadi Bakal Calon Bupati Inhil, Herman mengaku berbagai isu fitnah dan penzoliman mulai terjadi di media sosial (medsos).

Dalam memperjelas kasus hukum perkara ini, Kejaksaan Inhil telah melakukan proses penyelidikan awal sejak 30 september 2024, mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.

Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil disebutkan bahwa ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

Pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

 

HMI Tembilahan Dukung Kajari Inhil Tuntaskan Kasus Baznas. MUI Inhil Enggan Berkomentar

Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi paket premium Ramadhan 2024, merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap orang miskin, kaum mustadafin. Olehkarenanya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan nyatakan dukungan terhadap kejaksaan Inhil dibawah pimpinan Nova Puspitasari, SH,.MH untuk menuntaskannya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua HMI cabang Tembilahan Muhammad Yusuf kepada detikriau.id melalui pesan WhatsApp

“Sejak awal kasus ini sudah menjadi atensi kami, dan tentu kami sangat mendukung serta mengapresiasi  kinerja Kejari Inhil dalam penanganan kasus ini,” dikatakan Yusuf

“Kami telah menyampaikan bahwa paket premium Ramadhan yang berjumlah sangat besar itu adalah bantuan dari Umat untuk Umat. Sungguh dzalim apabila kemudian ini terbukti terjadi penyelewengan.”

“kami katakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan kasus ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap hak orang miskin, orang-orang mustadafin,” pertegasnya.

Muhammad Yusuf juga menambahkan bahwa dukungan dan apresiasi ini sebagai respons terhadap komitmen serta dedikasi Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan daerah. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diungkap dan diselesaikan untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi masyarakat Indragiri Hilir.

Di samping itu, Yusuf menegaskan bahwa HMI sebagai organisasi perjuangan akan senantiasa memperjuangkan keumatan dan kebangsaan. Dan atas komitmen itu HMI akan terus mengawal serta menjadi mitra kritis dan strategis bagi pemerintah dalam upaya kemajuan bangsa, khususnya di negeri hamparan kelapa dunia, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Hal ini kami sampaikan sebagai bagian dari perjuangan organisasi, tanpa adanya intervensi, murni atas dasar kepentingan dan memperjuangkan hak umat. Semoga kasus ini segera terungkap dengan benar dan adil,” tutupnya.

Semenatra itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. Azhari Syukur, MA, menjawab singkat saat dikonfirmasi terkait kasus Baznas Inhil ini.

Kepada wartawan, Ketua MUI Inhil, Drs. H. Azhari Syukur, MA, menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan tersebut, mengingat ketua Baznas Inhil yang terlibat dalam kebijakan ini telah meninggal dunia.

“Mohon maaf, saya tidak bisa menanggapi karena ketuanya sudah meninggal dunia. Tidak bagus membicarakan orang yang sudah meninggal. Staf yang ada ini bekerja atas kebijakan ketua,” ujar Ketua MUI Inhil, H. Azhari Syukur, MA, melalui pesan WhatsAppnya, Senin (11/11/2024)./*/fsl

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!