Jelang Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Politik Uang

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas / foto: internet
Detikriau.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah keluarkan fatwa mengharamkan risywah politik atau politik uang jelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyampaikan pentingnya menjaga integritas demokrasi dan mencegah praktik politik transaksional yang merusak moral demokrasi dan moral bangsa.
“Muhammadiyah menekankan bahwa politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi yang sejati,” kata Syamsul dikutip Tempo, Rabu, 15 Oktober 2024.
Pada Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, dia menegaskan rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang setia pada semangat Pancasila dan agama, serta mampu mengelola birokrasi negara dengan bersih,” kata Busyro Muqoddas.
Dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan politik uang dalam bentuk apa pun adalah haram. Baik berupa sogokan, imbalan, atau transaksi jual beli suara, semuanya melanggar nilai-nilai agama dan hukum. Sebab, politik uang dapat merusak integritas demokrasi dan mendorong praktik korupsi yang semakin meluas. Karena itu, mengimbau mengingatkan, segala bentuk suap dalam pemilu dan Pilkada tidak hanya bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip agama.
Kata dia, masyarakat harus menolak segala bentuk politik uang. “Sebagaimana hasil Muktamar ke-48 di Surakarta, Muhammadiyah berkepentingan mendorong terwujudnya pemimpin yang jujur, cerdas, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Syamsul Anwar.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah, menjauhkan diri dari praktik politik uang yang dapat mencederai nilai-nilai agama dan demokrasi. Sebab, lemahnya demokrasi dan meningkatnya korupsi di berbagai sektor merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Melihat semakin rapuhnya demokrasi dan tingginya eskalasi korupsi di berbagai sektor seperti sumber daya alam, perizinan, APBN, APBD, hingga pertanian, Muhammadiyah menilai perlu ada perbaikan tata kelola birokrasi. Hal ini penting agar birokrasi negara dapat dikelola sesuai dengan jiwa Pancasila dan prinsip-prinsip agama.
“Korupsi yang berasal dari praktik suap dalam pemilu dan Pilkada adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum agama dan harus dihentikan,” tutup Busyro
Artikel ini telah tayang di Herald Sulbar dengan judul ‘Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Risywah Politik Jelang Pilkada 2024, Ini Isinya’ selengkapnya https://sulbar.herald.id/2024/10/16/muhammadiyah-keluarkan-fatwa-risywah-politik-jelang-pilkada-2024-ini-isinya/
Editor: dro