Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ketahui Aturan, Larangan, Zona dan Jadwal Kampanye
Inhil, detikriau.id – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, rabu (25/9/2024). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 pelaksanaan kampanye berlangsung selama 60 hari, dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Sejumlah ketentuan aturan dan laranganpun sudah ditetapkan melalui PKPU No 13 Tahun 2024.
Aturan Kampanye
- Kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih
- Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta, dan tim kampanye
- Kampanye diikuti peserta yang terdiri atas anggota masyarakat
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah
- Materi kampanye harus menunjung Pancasila dan UUD 1945, menjaga bangsa, sadar hukum, benar, seimbang, bertanggung jawab, dan menghormati perbedaan masyarakat
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, maupun lewat debat publik yang difasilitasi KPU daerah
- Metode kampanye yang dilaksanakan partai politik, gabungan partai, atau pasangan calon dan biaya yang dikeluarkan harus disampaikan ke KPU
- Peserta dapat menyebarkan selebaran, brosur, poster, atau pamflet yang disetujui dan dicetak KPU daerah setempat ke tempat umum atau dalam kegiatan yang tidak melanggar ketentuan
- Lokasi dan desain alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul dipasang sepengetahuan KPU
- Iklan kampanye dipasang di media massa 14 hari sebelum masa tenang tapi harus dengan persetujuan dan sesuai ketentuan KPU
- Pejabat negara dan daerah yang berkampanye harus izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.
Larangan kampanye
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu
- Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya
- Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan, dan
- Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih.
Dalam pelaksanaannya, Pilkada Inhil 2024, KPU Daerah sudah mengatur zona dan jadwal kampanye untuk empat pasangan calon bupati dan wakil bupati inhil.
Dihari pertama kampanye, pasangan calon nomor urut 1, USTADZ Dr. SUHAIDI, S.AG., M.Pd.I dan H. SYAMSUDDIN UTI ditetapkan pada zona IV yaitu: Kecamatan reteh, Tempuling, Keritang, Kemuning, dan Kempas.
Pasangan calon nomor urut 2, Dr. H. FERRYANDI, ST., MM., MT dan H. DANI M. NURSALAM, S.PI., M.SI ditetapkan pada zona II yaitu; Kecamatan Mandah, Pelangiran, Kateman, Pulau Burung dan Belengkong.
Pasangan calon nomor urut 3, Hj. MIMI LUTMILA, S.Si dan Prof. Dr. H. SUFIAN, SH., M.Si ditetapkan pada zona I meliputi Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, Gaung Anak Serka (GAS), dan Gaung, dan
Pasangan calon nomor urut 4, H. HERMAN, SE., MT dan YULIANTI, S.Sos., M.Si ditetapkan pada zona III meliputi Kecamatan Concong, Kuala Indragiri, Tanah Merah, Enok, dan Sungai Batang.
untuk mengetahui secara lengkapnya zona dan jadwal kampanye paslon Pilkada Inhil, KLIK DISINI !/red