Pilkada Inhil. KPU Umumkan Pembukaan Pendaftaran, Syarat Minimal Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Hanya 27.315 suara
“Pendaftaran hari terakhir, kamis 29 agustus 2024 hingga pukul 23.59 Wib”
Inhil, detikriau.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir resmi sampaikan pengumuman pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2024.
Surat pengumuman bernomor 390/PL.02.2-Pu/1404/2024 menerangkan bahwa pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari, dimulai sejak selasa tanggal 27 hingga kamis, 29 Agusutus 2024.
Untuk tanggal 27 dan 28 agustus pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 Wib. Dihari terakhir pendaftaran, kamis, jadwal diperpanjang hingga pukul 23.59 Wib.
Disamping hal itu, KPU Inhil juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Inhil nomor 1069 tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2024, syarat minimal suara sah sebanyak 27.315 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima belas) suara.
Beberapa point penting lainnya diantaranya
Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
baca lengkap PENGUMUMAN KPU INHIL TENTANG PENDAFTARAN CALON BUPATI dan WAKIL BUPATI INHIL 2024