Imbas Putusan MK. Lima Parpol di Inhil Kini Bisa Usung Sendiri Pasangan Cakada
Inhil, detikriau.id – Tak lagi harus miliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kini bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah di KPU pada 27-29 Agustus mendatang.
Untuk Kabupaten Inhil, syaratnya, parpol atau gabungan parpol hanya harus memperoleh minimal 38.582 suara hasil pemilu legislatif februari 2024 yang lalu atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Inhil sebanyak 514. 427 jiwa.
Sebelumnya syarat minimal yang dibutuhkan untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah adalah 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil pileg 2024 atau 20 persen kursi di DPRD Inhil (9 kursi .red).
Syarat minimal ini berubah dampak putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024 atas gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan putusan MK terbaru ini, tanpa berkoalisi, lima Parpol di Inhil bisa mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Kelima parpol tersebut adalah PKB (total perolehan suara 61.701), Gerindra (41.975), PDIP (40.048), Golkar (52.481), dan PPP (38.765).
Sementara untuk 11 parpol lainnya di Inhil harus berkoalisi untuk dapat mengajukan pasangan calon, yakni; Nasdem (29.507 suara), Partai Buruh (600), Gelora (1.837), PKS (26.425), Hanura (481), PAN (15.608), PBB (9.416), Demokrat (37.103), PSI (1.144), Perindo (6.858), dan Partai Umat (213).
Dengan adanya perubahan ini apakah mungkin juga akan merubah peta koalisi yang sudah terbangun sebelumnya?
Melansir Tempo, MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
- provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten kota tersebut.
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Partai Buruh selaku penggugat menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK itu, maka syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen. MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen,” kata Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Selasa./red