Viral Video MI Nurul Yaqin di Pelangiran. Ini Penjelasan Kemenag Inhil
Inhil, detikriau.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kebupaten Indragiri Hilir tidak menampik kesulitan yang kini dialami oleh Madrasah Ibtidaiyah Nurul Yaqin, di Teluk Air Kecamatan Pelangiran.
Menurut Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir H Afrizal, bahkan jumlah siswa/i MIS Nurul Yaqin Teluk Air Kec. Pelangiran yang terdata pada pangkalan Data EMIS 4.0 hanya sejumlah 18 orang siswa.
“Penjelasan Pengelola MIS Nurul Yaqin, minimnya jumlah siswa disebabkan oleh jumlah penduduk dilokasi Dimana MI berada memang tidak banyak, belum lagi persaingan dengan sekolah negeri umum setingkat,” ujar pak H Afrizal saat memberikan konfirmasi kepada detikriau.id melalui sambungan telepon Whatsapp, selasa (7/8/2024).
Jumlah Madrasah di Kab Inhil saat ini terdata sebanyak 437 madrasah dimana 177 diantaranya adalah Madrasah Ibtidaiyah.
Untuk MIS Nurul Yaqin, ditambahkan H Afrizal, per siswa menerima bantuan BOS madrasah sebesar Rp960.000,- artinya dengan total 18 orang siswa, jumlah bantuan dana BOS madrasyah yang di terima MI Nurul Yaqin per tahunnya hanya sebesar Rp16.920.000. Jumlah ini pastinya tidak memungkinkan untuk membiayai seluruh kebutuhan pengelolaan Pendidikan madrasah.
Untuk Penggunaan dana BOS berdasarkan juknis BOS nomor 1291 tahun 2024, diperuntukkan pada Operasional Madrasah dan pekerjaan rehab ringan/sedang.
Sedangkan untuk mendapatkan bantuan rehab berat, madrasah harus membuat proposal dan diajukan melalui Aplikasi Sarana dan Prasarana (SIMSARPRAS).
“Setelah kita konfirmasi ke admin SIMSARPRAS Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Riau, MIS Nurul Yaqin teluk Air Pelangiran tidak ada mengajukan proposal untuk rehab berat.” Masih menurut H Afrizal
Sementara itu, untuk Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA), syaratnya MI harus memiliki minimal sebanyak 60 orang siswa dan juga harus mampu menunjukkan adanya Peningkatan Prestasi setiap tahunnya. Dengan jumlah siswa yang hanya 18 orang, MIS Nurul Yaqin jelas tidak memenuhi syarat untuk mendaptkan bantuan ini.
Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah menjadi stimulan bagi madrasah yang sudah melaksankan EDM E-RKAM dengan baik.
H Afrizal juga menjelaskan bahwa sebagaimana juknis nomor 1385 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat bahwa Yayasan sudah membuat pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah.
“Artinya peran Yayasan sangat dibutuhkan oleh madrasah untuk menunjang sarana dan prasarana madrasah termasuk untuk meningkatkan mutu madrasah.” Akhiri mantan Kepala MAN 039 Tembilahan yang akrab disapa Afif ini mengakhiri./red