mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
3 Desember 2024

Lama “Tak Bersuara”, Ini Pendapat Bawaslu Inhil Perihal Spanduk Pj Bupati Herman

0
8050315d-0513-4d7a-acf4-b65ef85f1ec0 (1)

foto: kiriman warga melalui whatsapp detikriau.id

Inhil, detikriau.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir berpendapat bahwa spanduk atau baleho yang memuat gambar Penjabat Bupati Inhil Herman yang belakangan banyak menuai kritikan bukan merupakan kampanye. Disebutkan bahwa pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 dimulai pada tanggal 25 September- 23 November 2024 mendatang.

Dan jika dikaitkan dengan imbau Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian tentang Pj kepala daerah yang ingin memasang baleho agar menggunakan narasi yang sesuai dengan tugas yang diembannya, Bawaslu Inhil mengatakan bahwa imbauan tersebut pada dasarnya adalah kewenangan Mendagri (struktural eksekutif) dan bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaknya.

“Akan tetapi ini tetap menjadi perhatian kami, agar bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan gangguan dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini,”Ujar Ketua Bawaslu Inhil, Rustam dalam hak jawabnya yang disampaikan secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada detikriau.id, jumat (26/7/2024)

Rustam menyarankan bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya spanduk atau baliho Pj Bupati tersebut agar meminta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai penegak PERDA terkait ketertiban umum.

“Kami juga sedang melakukan kajian mengenai Ketertiban Umum tersebut untuk mengantisipasi berbagai macam gangguan yang mungkin akan menghambat jalannya proses demokrasi di pilkada 2024 ini,”

Lebih lanjut Rustam menjelaskan, pengertian kampanye dalam PKPU No 2 Tahun 2024, pertama dituangkan pada Pasal 1 ayat (21) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan) menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Kedua, Pasal 64 ayat (1) pada aturan yang sama mengatur terkait materi kampanye yang berbunyi “Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat”.

Ketiga, Pihak yang dapat dikatakan melaksanakan kampanye itu adalah partai politik dan/atau pasangan calon (bupati, gubernur, wali kota) sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU Nomor 10 Tahun 2016.

foto: kiriman warga Inhil melalui nomor WhatsApp detikriau.id

“Dalam pemilihan/pilkada, memang pengawasan kegiatan kampanye menjadi domain pengawasan kami di Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No 10 Tahun 2016. Kegiatan kampanye itu bagian dari tahapan penyelenggaraan pilkada sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf (g) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan)”

“Kegiatan kampanye memiliki jadwal tersendiri sebagaimana yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 itu dimulai pada Tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti, bukan sekarang”

“Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, maka bisa dikatakan bahwa saat ini belum ada yang dapat melakukan kampanye, karena belum terdapat pasangan calon dan belum juga masuk pada tahapan kampanye”

“Pengawasan kampanye mulai dapat kami lakukan setelah terdapat pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ketika pasangan calon sudah ditetapkan, maka pengawasan kami lakukan untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kampanye diluar jadwal yang ditentukan”

Rustam melanjutkan bahwa pada prinsipnya, kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU adalah tindakan yang salah dan dilarang serta terdapat sanksi apabila tetap dilaksanakan. Larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tercantum dalam Pasal (69) huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Sejauh penelusuran yang kami lakukan, sementara ini kami berpendapat bahwa Spanduk atau Baleho yang berisi foto Pj Bupati Inhil tersebut bukan merupakan kampanye. Alasannya, Pertama: PJ Bupati bukan calon atau bagian dari pasangan calon bupati atau wakil bupati (baik dari parpol atau perseorangan) yang ditetapkan KPU, Kedua: Saat ini belum masuk pada tahapan penetapan calon dan bukan masa kampanye, Ketiga: tidak ada program ataupun visi-misi yang disampaikan pada tampilan Spanduk atau Baleho tersebut yang mengarah pada permintaan atau ajakan mendukung.” Diakhiri./red

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!