mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
3 Desember 2024

“Wasit” Pesta Demokrasi, Bawaslu Inhil Kesankan “Tutup Mata”

0
bawaslu 2

foto: internet

Inhil, detikriau.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir didesak untuk bekerja profesional. Sebagai “wasit”, bersikap tegas dan adil menjadi keharusan dalam mengawal pesta demokrasi.

Lembaga Independen yang awalnya dibentuk melalui Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2007 pasal 22 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2011 pasal 15 ini memiliki tugas dan wewenang yang tertera dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun sejauh ini kami menilai Bawaslu Inhil terkesan lebih banyak “bungkam” dalam menyikapi beberapa dugaan pelanggaran. Sebut saja misalnya dugaan kampanye terselubung penjabat Bupati Inhil.

Padahal ketentuan-ketentuan yang membatasi ruang gerak penjabat kepala daerah ini, diantaranya juga dengan tegas disampaikan langsung oleh Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian. Mendagri melarang penjabat kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada serentak 2024, sekalipun dipasang oleh masyarakat.

salah satu foto panduk dugaan pelanggaran yang dikirim warga melalui WhatsApp kepada detikriau.id. diinformasikan, baliho serupa bisa ditemukan di hampir seluruh kecamatan di Inhil.

Sayangnya, beberapa kali media kami mencoba memintakan konfirmasi, Ketua Bawaslu Inhil, Rustam tidak memberikan tanggapan. Sikap ini tentunya menimbulkan tanya.

Sementara itu, terkait hal ini, sumber yang sangat kami percaya mengatakan bahwa Bawaslu Inhil harusnya segera melakukan penelusuran untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu harusnya segera bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan penyelenggaraan Pilkada,” ujar sumber kami yang dengan alasan tertentu tidak bersedia mempublikasikan namanya.

Dalam kaitan ini, Bawaslu disebutnya bisa menempuh dua metode. Yang pertama adalah  laporan masyarakat, dan yang kedua adalah temuan dari hasil pengawasan internal bawaslu terhadap potensi pelanggaran.

“Masak iya harus diajari lagi, pasti bawaslu mengerti prosedur penaganannya. Jika masih diam, pertanyaannya hanya ada dua juga, bawaslu inhil memang tidak faham aturan atau memang sengaja “tutup mata”. /fs

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!