Bisnis Sabu, Pemuda Pengangguran di Pulau Burung Terancam 15 Tahun Penjara
Inhut, detikriau.id – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung meringkus seorang pria, R atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pemuda 25 tahunan ini nekad menjalankan bisnis haram disebabkan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket shabu siap edar.
“Iya benar ada tangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya pengangguran. R ditangkap saat sedang berada di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05” kata Kapolres inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra, Selasa (23/7/2024).
Kapolsek mengatakan, pemuda ini nekat menjual sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, Ia juga tergiur (keuntungan) atas bisnis haram itu.
Kasus peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah. Laporan itu menyebutkan di kawasan Desa Pulau Burung ada peredaran narkotika.
“Polisi turun melakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah ke pelaku R dan akhirnya diamankan. Barang bukti ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu dikemas plastik dan siap diedarkan”
“Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, uang tunai dan perlengkapan alat hisap (sabu),”
“Kini pelaku ditahan di Mapolsek Pulau Burung. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” Akhiri Kapolsek./Red