mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
26 Maret 2025

Bisnis Penjahat Kampung Ini Berskala Internasional, Tapi Coba Fokus BB Uang Tunainya, Bikin Miris!

0
4f2d952c-cf64-41bd-aac0-597fdc9506dd

A (34) kini meringkuk di rutan Mapolsek Keritang. Bersamanya disita barang bukti dua paket kecil sabu berikut satu unit handphone dan uang tunai (dari penampakan diperkirakan hanya berupa 1 lembar uang Rp20rb, dua lembar Rp10 ribu, satu lembar pecahan Rp5 ribu dan satu lembar Rp1 ribu)/Foto: Arsip Polres Inhil

Insel, detikriau.id – Kepolisian Polres Indragiri Hilir meringkus warga Desa pancur Kecamatan Keritang berinisial A. Tidak tanggung-tanggung, profesi yang dilakoninya hanya mampu dijalani orang bernyali dan bisnisnya berskala Internasional. Namun saat ditangkap, uang disaku pria berusia 34 tahunan ini justru bikin miris.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir mengatakan, A ditangkap di Jalan Lintas Samudera Gg Pelabuhan H Arif Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, senin (22/7) sekira pukul 02.00 Wib dinihari.

Bisnis haram pria berperawakan kurus ini menurut Kapolsek awalnya diketahui dari informasi  masyarakat yang menerangkan bahwa pelaku kerab melakukan transaksi narkotika jenis shabu di TKP Dimana dirinya ditangkap.

Mendapat informasi, anggota Polsek Keritang atas perintah Kapolsek melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan.

“Penangkapan pelaku disaksikan dua orang warga sekitar. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening. Turut disita sebagai barang bukti satu unit handphone dan uang tunai”

“Saat di introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari “E”, yang kini masih kami selidiki,” Diterangkan Kapolsek

Untuk proses hukum lebih lanjut, A kini mendekam dirutan Mapolsek Keritang. Ia terancam dikenakan sanksi pada pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Akhiri Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir./fs

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!